Jokowi: Boleh Buka Masker di Ruang Terbuka Berlaku Efektif 18 Mei 2022

18 Mei 2022, 07:14 WIB
Pemerintah membuat aturan baru boleh buka masker di tempat terbuka dan pelaku perjalanan sudah tidak perlu melakukan tes PCR, Swap dan Antigen berlaku sejak 18 Mei 2022. /YouTube Sekretariat Presiden

MALANG TERKINI – Jokowi mengumumkan boleh buka masker saat aktivitas di ruang terbuka sejak 18 Mei 2022.

Menurut Jokowi pelonggaran aturan boleh buka masker di ruang terbuka itu karena melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Jokowi selain mengumumkan boleh buka masker di ruang terbuka juga memperbolehkan para pelaku perjalanan yang sudah vaksin lengkap tidak perlu tes PCR, Swap dan antigen lagi.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Pelonggaran Penggunaan Masker bagi Masyarakat yang Beraktivitas di Area Terbuka

Ada aturan baru aktivitas luar ruangan boleh lepas masker ini dari pemerintah RI menjadi salah satu pelonggaran aturan pandemi Covid-19.

Aturan baru boleh lepas masker disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dari istana Bogor, Selasa 17 Mei 2022.

Ada beberapa aturan baru selain boleh lepas masker yang juga disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: SEA Games 2021: Tak Mampu Kalahkan Thailand, Bulutangkis Putra Indonesia Harus Puas dengan Medali Perunggu

Aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah ini seperti dalam unggahan video di saluran YouTube Sekretariat Kepresidenan.

Dalam unggahan tersebut Presiden Jokowi menyampaikan tentang kondisi perkembangan saat ini tentang pandemi Covid-19 di tanah air.

Dalam perkembangan hingga sekarang ini penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Sehingga Presiden Jokowi merasa perlu untuk menyampaikan beberapa hal yang tentunya akan disambut gembira oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Tayang Sampai Kapan di Bioskop? MD Pictures Unggah Foto Ini

Ada dua hal yang sangat utama disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato singkatnya ini berkaitan dengan aturan baru pandemi Covid-19.

Pertama, aktivitas outdoor diperbolehkan melepas masker dan kedua adalah pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri sudah tidak perlu lagi menggunakan tes Swap, PCR maupun Antigen.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa setelah perkembangan pandemi Covid-19 yang dinilai dapat terkendali ini pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau outdoor di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan tidak menggunakan masker,” ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Tidak Menggunakan Masker di Luar Ruangan

Akan tetapi untuk di ruangan tertutup atau indoor aturan masih berlaku dan masih harus tetap menggunakan masker.

“Namun aturan ini tidak berlaku pada ruangan tertutup dan transportasi publik tetap menggunakan masker,” lanjut Presiden Jokowi.

Dijelaskan pula oleh Presiden Jokowi bahwa bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori rentan seperti lansia atau yang memiliki komorbid, tetap disarankan menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Elon Musk Pendiri SpaceX di Amerika Serikat, Akan Datang ke Indonesia dan Jalin Kerja Sama

Untuk orang-orang yang sedang sakit flu seperti batuk dan pilek masih diwajibkan untuk menggunakan masker.

“Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap menggunakan masker, saat beraktivitas,” ucap Presiden Jokowi.

Hal lain lagi yang membuat sedikit lega oleh para pelaku perjalanan adalah dikeluarkan aturan yang kedua dari Pemerintah.

Disebutkan bahwa untuk para pelaku perjalanan baik di dalam negeri maupun pelaku perjalan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes Swap, PCR dan antigen.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan sudah memiliki dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes Swap, PCR maupun antigen,” kata Presiden Jokowi.

Itulah aturan-aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah berkaitan dengan penangan Covid-19 yang diperbolehkan membuka masker di area tempat terbuka atau outdoor dan pelaku perjalanan tidak perlu tes PCR, Swap dan antigen yang berlaku efektif sejak 18 Mei 2022.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler