Kolonel Priyanto Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Sejoli di Nagreg Divonis Penjara Seumur Hidup

7 Juni 2022, 20:46 WIB
Kolonel Priyanto terdakwa kasus dugaan pembunuhan sejoli di Nagreg divonis penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

MALANG TERKINI - Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, divonis penjara seumur hidup saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 7 Juni 2022.

Selain itu, Kolonel Priyanto juga mendapatkan pidana tambahan dari majelis hakim, berupa dipecat dari dinas militer.

Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, menurut Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Berhasil Ditangkap oleh Tim Polda Jatim

Ia juga terbukti merampas kemerdekaan seseorang, serta menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Priyanto dinyatakan bersalah melanggar tiga Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Yang pertama, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Mengapa Link PES Master eFootball 2022 Tidak Dapat Diakses? Ini Jawabannya!

Kemudian yang kedua, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.

Sementara ketiga, Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Atas vonis yang ditetapkan tadi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Priyanto beserta kuasa hukumnya untuk berfikir selama tujuh hari.

Kasus tersebut bermula pada 8 Desember 2021 ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, melintasi daerah Nagreg dengan kendaraan mobil.

Baca Juga: Cara Daftar Roblox Agar Bisa Main Game Online Gratis Tanpa Download Aplikasi dan Tutorial Buat Akun Baru

Pada saat itu, mobil yang mereka naiki itu menabrak dua remaja yang bernama Handi dan Salsa.

Bukannya membawa korban ke rumah sakit, mereka justru membuang tubuh kedua remaja tersebut di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Priyanto mengaku ide membuang tubuh Handi dan Salsabila karena menyangka keduanya telah meninggal dunia.

Baca Juga: Geger, Benda Diduga Bom dan Senjata Api Ditemukan di Jalan Asia Afrika Bandung-Jawa Barat

Akan tetapi, beberapa saksi antara lain Shohibul Iman mengaku masih tubuh Handi bergerak dan merintih kesakitan.

Shohibul Iman merupakan warga sipil yang pada saat kejadian membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto.

Pada 11 Desember 2021, jenazah Handi ditemukan warga di aliran sungai wilayah Banyumas, sedangkan jasad Salsabila di daerah Cilacap, Jawa Tengah.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler