MALANG TERKINI – Polda Jatim, Ditreskrimum, Tim Jatanras berhasil menangkap pelaku pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya.
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP atas tindak pidana pembunuhan berencana.
Dilansir melalui tribatanews Polda Jatim pada 18 April 2022, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Wadir Krimum Polda Jatim AKBP Ronald A Purba didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Lintar Mahardhono mengungkapkan kronologi kejadian.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa FK UB Berhasil Ditangkap Polda Jatim, Ini motifnya
Pada 7 April 2022 tersangka berinisial ZI (38) warga Kyai Tamin Desa Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Malang Kota menghubungi korban untuk mengajak ketemuan.
Alasannya tersangka ingin memberikan oleh-oleh untuk keluarga korban yang rencananya korban akan pulang ke Tulungagung.
Lalu tersangka keluar dari rumah mengendarai motor menuju rumah YP (saksi) bertujuan untuk menitipkan motornya untuk menemui korban.
Korban diajak mencari tempat ngopi oleh tersangka dengan menaiki mobil Kijang Innova milik korban.
Baca Juga: Cinta Terlarang, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Malang