Operasi Patuh Semeru 2022 di Wilayah Jawa Timur, Ada 8 Macam Pelanggaran Pengendara yang Akan Ditindak

12 Juni 2022, 14:21 WIB
ilustrasi: Operasi Patuh 2022 /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Polri lewat Korlantas menggelar Operasi Patuh 2022 bagi para pengendara sepeda motor maupun mobil.

Operasi Patuh 2022 akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 13 hingga 26 Juni 2022.

Untuk wilayah Jawa Timur, kegiatan ini dinamai "Operasi Patuh Semeru 2022" dengan mengambil tema “Tertib Berlalulintas Menyelamatkan Anak Bangsa”.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2022 Kota Malang Digelar, Ini Cara Cek Jika Terkena Tilang Elektronik

Operasi Patuh Semeru 2022 berlaku bagi seluruh kawasan Jatim termasuk daerah perbatasan seperti di Jembatan Suramadu.

Hal itu dibenarkan Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) VIII Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditlantas Polda Jatim) AKP Farida Aryani.

Menurut Farida, akan ada bermacam pelanggaran pengendara yang menjadi sasaran polisi selama operasi tersebut berlangsung.

“Segala bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Patuh Semeru 2022,” ujarnya, Sabtu, dikutip dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022, Polisi: Tidak Ada Pelaksanaan Penegakkan Hukum dengan Tilang Manual

Ia mengimbau masyarakat agar tetap tertib dalam berlalu lintas di daerah Suramadu, karena merupakan kawasan trek lurus dan disertai angin kencang.

“Selain harus taat berkendara, juga harus hati-hati,” ujar dia.

Farida juga menyatakan personel polisi yang bertugas dalam operasi nanti ‘dipersenjatai’ kendaraan mobil dengan kemampuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Mobil tersebut akan mempermudah pihak kepolisian untuk mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Baca Juga: Video Viral! Induk Monyet Datangi Puskesmas Minta Anaknya Diobati, Dokter Sempat Panik

Ada delapan macam pelanggaran khusus yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Semeru 2022, sebagai berikut.

1. Berkendara melebihi batas kecepatan.

2. Melawan arus lalu lintas.

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Bermain smartphone

7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM

8. Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler