Operasi Patuh Candi 2022: Update Info Jadwal dan Lokasi di Semarang, Surakarta dan Sukoharjo

15 Juni 2022, 07:04 WIB
Ilustrasi : Info Jadwal dan lokasi Operasi Patuh Candi 2022 di Semarang, Surakarta dan Sukoharjo /RAHMAD/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Berikut informasi jadwal dan lokasi operasi patuh candi 2022 di Semarang, Surakarta dan Sukoharjo yang paling update.

Menurut Irjen Pol Ahmad Luthdi yang dikutip dari Jateng.polri.go.id menyatakan bahwa Operasi Patuh Candi 2022 bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang tertib berlalu lintas.

Sehingga akan mengurangi resiko bahaya kecelakaan yang diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh Masyarakat.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Digelar Serentak Se-Indonesia, Korlantas Imbau Pengendara Tidak Pakai Sandal Jepit

Simak update info jadwal Operasi Patuh Candi 2022 dan titik lokasi di Kota Semarang, Surakarta dan Sukoharjo lengkap dengan jenis pelanggaran yang bisa terkena tilang.

Kompol Sukoharjo Teguh menyebut kegiatan Operasi Patuh Candi 2022 tersebut, akan menitikberatkan kepada kegiatan edukasi dan juga preventif.

“Kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik selama melakukan operasi di lapangan,” ujarnya.

Penegakan hukum secara edukasi dan preventif terhadap pelanggaran dilakukan dengan tilang dan juga E-tilang serta peneguran.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2022 Kota Malang Digelar, Ini Cara Cek Jika Terkena Tilang Elektronik

Tujuan lain dari Operasi Patuh Candi 2022 disebutkan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pengguna jalan dan membentuk budaya berlalu lintas.

Berikut pelanggaran secara umum dalam Operasi Patuh Candi 2022 di wilayah Jawa Tengah:

1. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2. Gunakan lampu Rotator

Kendaraan plat hitam yang menggunakan lampu rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022, Polisi: Tidak Ada Pelaksanaan Penegakkan Hukum dengan Tilang Manual

3. Balapan Liar di Jalan.

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4. Melawan Arus Lalu Lintas

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa terkena sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Menggunakan HP saat Mengemudi Kendaraan

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan, salah satunya bermain ponsel.

Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

6. Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

8. Sepeda Motor penumpang lebih dari 1 orang

Pengendara Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Info Lokasi dan Jadwal Operasi Patuh 2022 Jawa Timur: Surabaya, Malang, Batu, Pasuruan dan Sidoarjo

Selain itu, berikut 7 Prioritas Pelanggaran yang wajib dihidari pada Operasi Patuh Candi 2022:

1. Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara dibawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Sepeda tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh mengonsumsi alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan.

Hal yang harus dipersiapkan dan wajib dibawa saat berkendara yang dikutip dari polda Jawa Tengah, yaitu:

-Dokumen surat-surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Ijin Mengemudi).

-Siapkan fisik

-Lengkapi kendaraan

-Jangan lupa berdoa

Baca Juga: Cek Wisata Hidden Gem di Malang Raya, Yuk Temukan dan Siap Jalan-jalan!

Lokasi dan Jadwal Operasi Patuh Candi 2022 di Kota Semarang, Surakarta atau Solo dan Sukoharjo.

Informasi jadwal Operasi Patuh candi dilaksanakan selama 14 hari dan serentak di seluruh kabupaten atau kota di Indonesia, mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai 26 Juni 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi memimpin langsung apel pasukan Operasi Patuh Candi 2022 di Semarang yang disampaikan kepada para personel dari 35 polres.

Itulah jadwal Operasi Patuh Candi 2022 yang juga berlaku dan akan dilakasanakan di Kota Semarang, Surakarta atau Solo dan Sukoharjo,

Sedangkan untuk lokasi atau titik pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 di Kota Semarang, Surakarta atau Solo dan Sukoharjo, Malang Terkini belum mendapatkan informasi pasti.

Demikian informasi lengkap mengenai Operasi Patuh Candi 2022 yang akan berlangsung selama 14 hari di kabupaten Kota Jawa Tengah.

Terutama di Semarang, Surakarta atau Solo dan Sukoharjo lengkap dengan jadwal, lokasi dokumen yang wajib dibawa hingga pelanggaran yang wajib dihindari oleh pengguna lalu lintas.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler