Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Resmi Dicabut Pemprov DKI Sesuai Arahan Gubernur Anies

27 Juni 2022, 21:15 WIB
Guber DKI Jakarta Anies Baswedan /Antara/M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di DKI Jakarta dicabut secara resmi oleh pemerintah provinsi setempat.

Jumlah keseluruhan, ada 12 outlet Holywings Group yang izin usahanya dicabut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu.

Pencabutan izin usaha Holywings tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Disparekraf serta DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta, Ini Alasannya

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengungkapkan bahwa tindakan itu sesuai dengan arahan Gubernur Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny pada Senin, 27 Juni 2022, dikutip dari siaran pers PPID Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menyatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan.

Baca Juga: Banser Unjuk Rasa terhadap Holywings Terkait Promo Miras Gratis, Ketua MUI: Saya Setuju

Hasil dari peninjauan yang dilakukan bersama unsur Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM), dan DPMPTSP, serta Satpol PP itu, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ungkap Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Selain itu, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet di DKI Jakarta.

Pelanggarannya terhadap DPPKUKM yaitu pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Baca Juga: Kasus Promosi Miras Gratis Holywings Berbau SARA, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Kepala DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyatakan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, seharusnya Holywings Group memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” ujar Elisabeth.

Rekomendasi dari dua OPD itu akan menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga seluruh izin usaha outlet Holywings Group di Jakarta dapat dicabut segera.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler