Siap-siap! Wajib Vaksin Covid-19 Booster jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik

4 Juli 2022, 12:27 WIB
Vaksinasi Covid-19 booster akan menjadi persyaratan wajib untuk dapat masuk ke dalam fasilitas publik. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Sebentar lagi vaksin Covid-19 booster akan menjadi syarat wajib untuk masuk ke fasilitas publik.

Vaksin Covid-19 booster harus disiapkan terutama bagi yang belum vaksin agar nanti dapat masuk ke fasilitas publik

Aturan tersebut dijelaskan oleh juru bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito seperti dalam laman PMJ News yang diunggah pada 2 Juli 2022 yang menekankan pentingnya vaksin booster saat berada di fasilitas publik.

Baca Juga: Pemerintah Akan Jadikan Vaksin Booster Sebagai Syarat Menggunakan Fasilitas Umum

Ditegaskan bahwa masyarakat diminta menambah perlindungan imunitas tubuh melalui vaksin Covid-19 booster.

menegaskan supaya masyarakat segera menambah proteksi imunitas tubuh dengan cara vaksin Covid-19 booster.

Kasus Covid-19 yang mengalami kenaikan kembali, pemerintah memberi syarat wajib vaksin Covid-19 booster untuk semua kegiatan dan aktivitas yang berskala besar.

Pertambahan vaksinasi untuk vaksin Covid-19 booster tidak begitu cepat bila dibanding dosis 1 dan dosis 2.

Wiku Adisasmito juga mengisyaratkan bahwa pemerintah akan menerapkan wajib vaksin Covid-19 booster di fasilitas publik dalam waktu dekat ini.

Tindakan ini dilakuakn untuk dapat menambah lingkup vaksin Covid-19 booster menyeluruh secara nasional.

Baca Juga: Ngeri! Viral Pocong di Duduk di Kursi Belakang Mobil, Diduga Sopir Tidak Tahu

Menurut Wiku Adisasmito kegiatan masyarakat berskala besar sudah memasukkan wajib vaksin booster sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh para pesertanya.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," Ucap Wiku Adisasmito.

Sampai saat ini dalam penjelasannya, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa jangkauan vaksinasi dosis ketiga nasional ini masih jauh dibawah target.

Baca Juga: Brutal! Pemuda Usia 22 Tahun Tembaki Kerumunan Orang di Sebuah Mall di Kopenhagen Denmark

Hal ini terlihat bahwa mayoritas tiap daerah lingkup vaksin booster masih belum dapat menyentuh angka 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," kata Wiku Adisasmito.

Hanya ada 6 daerah yang telah masuk dalam lingkup vaksin diatas 30 persen dengan yang tertinggi adalah Bali sebesar 50 persen.

Selanjutnya diikuti DKI Jakarta dan Kepulauan Riau yang memiliki cakupan vaksin lebih dari 40 persen.

Sedangkan DI Yogyakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Timur tingkat cakupan vaksinnya berada di atas 30 persen.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Covovaxmiranty Dinyatakan Haram oleh MUI, Mengandung Enzim dari Pankreas Babi

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," lanjut Wiku Adisasmito. 

Dari 34 provinsi cakupan vaksin seluruh Indonesia hanya 6 daerah tersebut yang sudah melebihi 30 persen sedangkan daerah lain masih berada di bawahnya.

Itulah informasi vaksinasi Covid-19 booster sebentar lagi akan diterapkan menjadi syarat wajib untuk masuk ke fasilitas publik.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler