MALANG TERKINI - Vaksin Covid-19 Covovaxmiranty dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasarkan penelitian, vaksin yang dibuat oleh Serum Institute of India Pvt tersebut ternyata mengandung enzim dari pankreas babi.
Oleh sebab itu, MUI mengeluarkan fatwa jika vaksin Covovaxmiranty tersebut adalah haram.
Baca Juga: Terbaru! Info Persyaratan Vaksin dan Antigen di 16 Lokasi Pelaksanaan UTBK 2022
Selanjutnya, MUI mengeluarkan enam rekomendasi kepada pemerintah terkait vaksin untuk nantinya didistribusikan ke masyarakat dalam rangka percepatan vaksinasi di Indonesia.
Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang bersertifikasi halal.
Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi aman dan halal.
Baca Juga: Manfaat Arang aktif untuk Kesehatan: Mencegah Penuaan Dini