Pemerintah Akan Jadikan Vaksin Booster Sebagai Syarat Menggunakan Fasilitas Umum

- 4 Juli 2022, 11:51 WIB
Pemerintah ajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster karena akan menjadi syarat penggunaan fasilitas umum
Pemerintah ajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster karena akan menjadi syarat penggunaan fasilitas umum /ARDIANSYAH/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Masyarakat saat ini tentunya sudah mulai mencoba untuk melaksanakan kegiatan new normal, mengingat pandemi Covid-19 yang sudah melandai, beberapa fasilitas umum atau publik pun sudah mulai ramai pengguna.

Namun, pemerintah tak mau kecolongan lagi terkait meledaknya kasus Covid-19. Hingga akhirnya muncul wacana bahwa vaksin booster atau dosis ketiga akan dijadikan syarat menggunakan fasilitas umum.

Langkah ini juga menjadi salah satu cara untuk menyukseskan kegiatan vaksinasi dan tentunya cakupan vaksin booster skala nasional.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Covovaxmiranty Dinyatakan Haram oleh MUI, Mengandung Enzim dari Pankreas Babi

Dilansir Malang Terkini dari PMJ News, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa kegiatan masyarakat dengan skala besar sudah mulai aktif dan tentunya tetap mengikuti protokol kesehatan, salah satunya adalah vaksin booster.

Wiku Adisasmito juga mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis ketiga jika memang sudah memenuhi syarat.

“Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” ujar Wiku seperti yang diikuti Malang Terkini dari PMJ News, 4 Juli 2022.

Namun, regulasi terkait vaksin booster yang menjadi syarat untuk menggunakan atau memasuki fasilitas umum masih memenuhi beberapa kendala, salah satunya adalah jumlah masyarakat yang telah melakukan vaksinasi di beberapa daerah masih di bawah target.

“Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah