Cara Mudah Bayar e-tilang Lewat Mandiri Online, ATM, Livin, dan Kantor Cabang, Ini Penjelasannya

19 Juli 2022, 20:22 WIB
Ingin tahu caranya bayar e-tilang pakai Mandiri online? Ini langkah-langkah pembayarannya. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Berikut ini cara mudah melakukan pembayaran e-tilang lewat Mandiri online, ATM, Livin’ dan Kantor Cabang Bank Mandiri.

Jika terkena e-tilang, maka bisa bayar e-tilang lewat Bank Mandiri dengan memakai beberapa cara yang difasilitasi oleh Bank tersebut.

e-tilang adalah bukti tilang elektronik yang diberikan karena adanya pelanggaran lalu lintas berupa denda yang harus dibayarkan pada pengadilan.

Baca Juga: Viral Video Kereta Api Kena Tilang, Komunitas Pecinta Kereta Api Beri Klarifikasi

Ada 2 mekanisme pembayaran tilang yaitu pembayaran tilang setelah putusan pengadilan dan pembayaran tilang sebelum putusan pengadilan.

Pembayaran tilang sebelum putusan pengadilan ini memberikan denda maksimal atas setiap pelanggaran yang dilakukan.

Seperti dilansir Malang Terkini dari laman web Bank Mandiri dijelaskan bahwa sejak bulan Januari 2021 semua saluran Bank Mandiri bisa melayani pembayaran tilang.

Pembayaran tilang tersebut setelah adanya putusan pengadilan dengan menyertakan kode billing atau kode pembayaran.

Baca Juga: Cara Bayar E-Tilang Lewat Tokopedia, Bakal Dapat Diskon? Cek di Sini!

Saluran Bank mandiri yang dapat melayani pembayaran tilang adalah melalui ATM, Livin' by Mandiri, dan Cabang Bank Mandiri.

Untuk melakukan pembayaran e-tilang di Bank mandiri ada beberapa langkah yang harus diperhatikan.

Berikut ini adalah langkah-langkah melakukan pembayaran e-tilang di Bank Mandiri.

- Pembayaran tilang dapat dilakukan dengan mengakses website tilang.kejaksaan.go.id

- Masukan nomor registrasi seperti yang tertera dalam form tilang.

- Muncul informasi nominal denda dan biaya perkara yang harus dibayarkan.

- Pilih cara mengambil Barang Bukti.

- Mendapat Kode Billing atau Kode Pembayaran untuk dibayarkan melalui saluran pembayaran Bank Mandiri.

Baca Juga: Cara Membayar E-Tilang Via Tokopedia: Tinggal Cek Saldo OVO Kemudian Bayar

Kode Billing atau Kode Pembayaran ini penting dan jangan sampai hilang karena berupa kode identifikasi pembayaran tilang yang digunakan sebagai tanda pembayaran tilang di Bank Mandiri.

Pelanggar tidak dapat melakukan pembayaran ke bank Mandiri hanya membawa slip tilang dari Polisi tanpa membawa Kode Billing atau Kode Pembayaran tilang.

Cara Pembayaran Melalui ATM Bank Mandiri

Berikut ini langkah melakukan pembayaran e-tilang melalui ATM Bank Mandiri:

- Masukkan kartu dan PIN ATM

- Pilih menu Bayar/Beli

- Pilih menu Penerimaan Negara

- Pilih menu Pajak/PNBP/Cukai

- Masukkan Kode Pembayaran atau Kode Billing

- Isi nominal yang akan dibayarkan

- Konfirmasi pembayaran

- Selesai, simpan struk sebagai bukti pembayaran e-tilang.

Baca Juga: Biodata Soimah, Profil Lengkap: Umur, Nama Asli, Pendidikan hingga Perjalanan Karir

Cara bayar e-tilang melalui Livin' by Mandiri

Berikut ini adalah cara membayar e-tilang melalui Livin’ Mandiri:

- Masuk ke Livin’ by Mandiri.

- Pilih menu Pembayaran

- Pilih menu Penerimaan Negara

- Pilih kode 50012 Pajak/PNBP/Cukai

- Isi nominal yang akan dibayarkan sesuai dengan denda setelah putusan pengadilan.

- Konfirmasi pembayaran.

- Screenshoot e-struk sebagai bukti transaksi pembayaran

Cara bayar e-tilang melalui Kantor Cabang Bank Mandiri

Berikut ini cara pembayaran e-tilang melalui kantor Cabang Bank Mandiri:

- Pelanggar mendatangi kantor cabang Mandiri terdekat.

- Isi aplikasi setoran pada teller lengkap dengan nama, tanggal, nominal yang harus dibayar.

- Isi nama penerima dengan Pajak/PNBP/Cukai-Pembayaran Tilang.

- Melakukan pembayaran pada teller Bank hingga mendapatkan validasi pada struk pembayaran.

- Simpan bukti transaksi pembayaran e-tilang

Itulah cara mudah bayar e-tilang lewat mandiri online, ATM, Livin, dan kantor cabang Bank Mandiri.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler