Cara Bayar e-Tilang Lewat Tokopedia Bakal Dapat Cashback? Cek Disini!

- 17 Juni 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi - Pembayaran e-Tilang/
Ilustrasi - Pembayaran e-Tilang/ /Pixabay/StockSnap/

MALANG TERKINI – Bayar e-tilang sekarang bisa lewa Tokopedia. Berbagai cashback atau potongan bisa diperoleh dengan cara dan langkah-langkah berikut ini.

Sejak pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional yang berlaku pada Maret 2021 lalu, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas mulai dideteksi dengan mudah melalui CCTV.

Cara pembayarannya pun saat ini sudah melalui online. Baik melalui website kejaksaan, BRI, maupun bank lain dan salah satu e-commerce terbesar di Indonesia yaitu Tokopedia.

Baca Juga: Cara Bayar E-Tilang Lewat Tokopedia, Bakal Dapat Diskon? Cek di Sini!

Dengan adanya tilang elektronik, pemilik kendaraan secara mengejutkan bisa menerima surat konfirmasi penilangan dari kepolisian dengan bukti video atau foto CCTV pelanggaran lalu lintas yang ia lakukan.

Setelah menerima surat penilangan itu, pemilik kendaraan harus mengonfirmasi, apakah kendaraan tersebut memang miliknya. Jika memang bukan kendaraannya, maka ia harus memberi tahu pihak kepolisian mengenai hal tersebut.

Konfirmasi bisa dilakukan dengan mengakui bahwa pemilik kendaraan sebagai pengendara memang melanggar dan pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Besaran denda yang akan ditetapkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi. Nominalnya dimulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

Baca Juga: Masih Dibuka! Informasi Jadwal Seleksi dan Syarat Beasiswa APERTI BUMN 2022

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x