Cara Membayar E-Tilang Via Tokopedia: Tinggal Cek Saldo OVO Kemudian Bayar

- 17 Juni 2022, 10:57 WIB
cara membayar E-Tilang dengan menggunakan aplikasi belanja Tokopedia
cara membayar E-Tilang dengan menggunakan aplikasi belanja Tokopedia /Tangkap Layar/Tokopedia

MALANG TERKINI - E-Tilang atau yang lebih sering disebut tilang elektronik merupakan sanksi yang diberikan kepada pengendara yang melanggar sejumlah aturan lalu lintas.

Semenjak dilaksanakannya Operasi Patuh 2022, E-Tilang tersebut semakin diperketat. Namun masih saja banyak pengendara yang terkena tilang elektronik tersebut.

E-Tilang mempunyai tujuan yang bagus yaitu untuk lebih meminimalisir angka kecelakaan yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2022 di Jember dan Banyuwangi: Jadwal, Lokasi dan Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang

Meskipun berupa tilang elektronik, tilang ini harus tetap dibayar sebagaimana mestinya. Adapun cara pembayarannya sangat banyak sekali cara yang dapat kita gunakan.

Salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi belanja Tokopedia. Selain berbelanja online, ternyata Tokopedia juga bisa digunakan sebagai perantara untuk membayar denda E-Tilang

Berikut merupakan cara membayar E-Tilang dengan menggunakan Tokopedia dengan mudah.

Baca Juga: Lirik Lagu “Terhukum Rindu” oleh Andika Mahesa Feat. Putra Siregar

Pertama, siapkan terlebih dahulu kode billingnya. Caranya dapat dengan membuka aplikasi E-Tilang Kejaksaan.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x