MALANG TERKINI - E-Tilang atau yang lebih sering disebut tilang elektronik merupakan sanksi yang diberikan kepada pengendara yang melanggar sejumlah aturan lalu lintas.
Semenjak dilaksanakannya Operasi Patuh 2022, E-Tilang tersebut semakin diperketat. Namun masih saja banyak pengendara yang terkena tilang elektronik tersebut.
E-Tilang mempunyai tujuan yang bagus yaitu untuk lebih meminimalisir angka kecelakaan yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Meskipun berupa tilang elektronik, tilang ini harus tetap dibayar sebagaimana mestinya. Adapun cara pembayarannya sangat banyak sekali cara yang dapat kita gunakan.
Salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi belanja Tokopedia. Selain berbelanja online, ternyata Tokopedia juga bisa digunakan sebagai perantara untuk membayar denda E-Tilang
Berikut merupakan cara membayar E-Tilang dengan menggunakan Tokopedia dengan mudah.
Baca Juga: Lirik Lagu “Terhukum Rindu” oleh Andika Mahesa Feat. Putra Siregar
Pertama, siapkan terlebih dahulu kode billingnya. Caranya dapat dengan membuka aplikasi E-Tilang Kejaksaan.