LBH Jakarta Buka Layanan Pengaduan Bagi Pihak yang Dirugikan Akibat Pemblokiran Steam, Dota, PayPal

30 Juli 2022, 21:34 WIB
Steam, PayPal, Dota Diblokir. LBH Jakarta Buka Layanan Pengaduan Secara Hukum /Twitter @LBH_Jakarta/

MALANG TERKINI – Dampak yang dirasakan pasca pemblokiran 10 PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) tampaknya membuat para konten kreator, gamers, digital developer dan pihak lainnya merugi.

Diantara mereka yang sehari-hari menggunakan layanan tersebut mengadukan protes massal dengan berbagai cara.

Salah satunya, LBH Jakarta membuka layanan pengaduan dan mengajak para pihak yang dirugikan akibat pemblokiran Steam, Dota, PayPal dan 7 PSE lainnya.

Baca Juga: Update Info! Sampai Kapan Kominfo Blokir Steam, Uplay, Epic Games, PayPal, dan Battle Net Dota, dan Origin?

Hal tersebut disampaikan melalui akun Twitter LBH Jakarta pada tanggal 30 Juli 2022 sebagai bentuk protes.

“LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akibat kebijakan ini,” tulis akun LBH Jakarta.

Adapun layanan pengaduan tersebut terletak di Jalan Diponegoro No. 74 Menteng, Jakarta Pusat atau melalui email pengaduan@bantuanhukum.or.id.

Tak hanya itu, netizen yang merasakan dampak pemblokiran tersebut melayangkan protes melalui tagar Blokir Kominfo.

Baca Juga: Kominfo Blokir Steam, Begini Nasib Game DOTA, eFootball 2022 dan Bakso Simulator Indonesia Versi PC

Sampai saat berita ini diterbitkan, tagar tersebut masih berada di trending topic Twitter sejak tanggal 30 Juli 2022 pagi hingga malam ini.

Menurut penuturan salah satu pengacara publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari pemblokiran ini tergolong cacat hukum.

"Pemblokiran situs Steam, Epic Games hingga PayPal oleh Menkominfo dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan dalih berdasarkan Permenkominfo No. 5/2020 yang cacat hukum adalah tindakan sewenang-wenang, melawan hukum, dan menyebabkan kerugian,” kata Shaleh.

Selain itu, menurutnya pemerintah seolah-olah menggunakan jargon mendukung ekonomi kreatif dan literasi digital.

Baca Juga: Hasil Autopsi Brigadir J: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penyebab Kematian Yosua

“Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya," Shaleh Al Ghifari Pengacara Publik LBH Jakarta.

Kini, unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 200 komentar, 6 ribu retweet, dan 12 ribu likes.

Salah satu netizen yang merasakan dampak pemblokiran ini secara langsung mengatakan melalui kolom komentar.

“Steam dan epic games saya pak . Saya sangat di rugikan atas hal ini. Saya baru mau main game story. Kalau gini cara nya sama aja matiin rezeki orang,” komentar dari akun @Ancxxx.

“Nah ayoo kita dukung untuk menggugat #kominfo #BlokirKominfo secara hukum biar mereka mikir,” komentar dari akun @santoxxx.

“Saya sebagai pekerja sani sangat dirugikan, saya hanya full time artist, komisi saya mengalir di PayPal , tubuh saya lemas,” komentar dari akun @ealaxxxx.

Baca Juga: Situs Paypal Diblokir Kominfo, Netizen: Karya Anak Bangsa Dibayar Lewat Paypal!

“Ayo gas udah capek-capek kerja editing eh buka wallet Paypal gak bisa dibuka karena Kominfo,” komentar dari akun @abdilxxx.

Sebelumnya, Kominfo telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022.

Kementerian Kominfo telah memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Apabila sampai batas waktu ditentukan yaitu tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB para PSE belum mendaftarkan, Kominfo akan memberikan sanksi berupa pemutusan akses sementara (pemblokiran sementara).

Melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 Jumat, 29 Juli 2022 Pukul 13.30 WIB, Kominfo telah mengambil keputusan pemblokiran sudah melalui pengamatan dari Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika.

Adapun tujuan dari pendaftaran SE sebagai wujud perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi pengguna dan pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.

Dalam siaran pers tersebut Kominfo mengatakan akan membuka kembali akses SEatau normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Tags

Terkini

Terpopuler