Daftar 15 Game Judi Online yang Diblokir Kominfo

3 Agustus 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi – Game Judi Online telah Diputus Akses Oleh Kominfo //Pixabay/AidanHowe

MALANG TERKINI – Daftar 15 game online yang mengandung unsur perjudian yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Melalui siaran pers No. 312/HM/KOMINFO/08/2022 pada 2 Agustus 2022, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate telah bertindak tegas dalam berupaya memutus akses 15 SE(sistem elektronik) yang mengandung unsur perjudian.

Sesuai dengan hasil verifikasi terbaru dari Kominfo, 15 SE yang diselenggarakan oleh 6 PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Baca Juga: Update! Kapan Kominfo Buka Blokir Steam? Ini Keuntungan Apk Harus Daftar PSE

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” tutur Johnny.

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” imbuh Menteri Johnny.

Adapun 15 SE game online yang mengandung unsur perjudian, antara lain:

Baca Juga: Profil dan Biodata Valencia Tanoesoedibjo Tunangan Kevin Sanjaya, dari Karir hingga Keluarga

1. Domino Qiu Qiu,
2. Topfun,
3. Pop Domino,
4. MVP Domino,
5. Pop Poker,

6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online,
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online,
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu,
9. Ludo Dream,
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU,

11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa,
12. Poker Texas Boyaa,
13. Poker Pro.id,
14. Pop Big2, dan
15. Pop Gaple

Baca Juga: Top Bos! Penjual Chips atau Koin Higgs Domino Rp Diamankan Polisi

15 SE tersebut dinilai melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kominfo menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 15 SE tersebut serta 6 PSE tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

Menteri Kominfo meminta kepada masyarakat untuk memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Psikologi Perempuan saat Jatuh Cinta, Simak Tandanya Jika Anda Mengalami

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” imbau Menteri Johnny dalam siaran pers tersebut.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler