Putri Candrawathi Tersangka: Bunyi Pasal KUHP yang Menjerat Istri Irjen Ferdy Sambo

19 Agustus 2022, 15:15 WIB
Bunyi pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi /Kolase foto Antara dan Instagram/@divpropampolr/

MALANG TERKINI - Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.

Putri Candrawathi dijerat dengan sejumlah pasal di KUHP atas kasus tersebut, sebagaimana juga dipakai untuk menjerat tersangka lain.

Bagaimana bunyi pasal-pasal di KUHP yang dipakai untuk menjerat Putri Candrawathi?

Sebagaimana diketahui jika tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada Jumat Keramat, Atas Jasa CCTV

"PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dengan demikian pasal yang dikenakan terhadap putri sama dengan keempat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sebagaimana diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Baca Juga: Biodata dan Profil Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Sementara itu Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.

Lalu, Pasal 55 KUHP berbunyi, Ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Mengenal Mayjen Pieter Sambo, Ayah Irjen Ferdy Sambo: Terkenal Jujur, Jabatan Tinggi, Disegani dan Berprestasi

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Disclaimer: Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Polisi: Putri Candrawathi Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler