Ini Isi Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo Kepada Rekan Sejawatnya yang Terdampak Kasus Kematian Brigadir J

25 Agustus 2022, 18:24 WIB
Isi surat permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO/

MALANG TERKINI - Irjen Pol. Ferdy Sambo meminta maaf kepada senior serta rekan-rekan sejawatnya atas kasus yang menghebohkan belakangan ini.

Ia menyesal dan meminta maaf karena telah menyeret teman sejawatnya dalam pusaran kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo menyatakan permintaan maaf tersebut secara tertulis dengan tulisan tangan bertinta hitam. Pada surat tersebut terulis Jakarta 22 Agustus 2022 di pojok kanan atas kertas.

Pada surat tersebut, suami Putri Candrawathi tersebut menyatakan siap bertanggung jawab atasa perbuatannya.

Baca Juga: Nicholas Saputra dan Ariel Tatum Jadi Pasangan Polisi-Bhayangkari, Netizen: Sambo dan Putri Minggir Dulu!

“Rekan dan senior yang saya hormati. Dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan,” kata Sambo dalam petikan paragraf pertama surat tertulisnya.

“Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku, saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak,” kata tulisan surat Ferdy Sambo pada paragraf kedua.

Surat permohonan maaf itu menjadi pertanda bahwa Ferdy Sambo telah mengakui bersalah atas dosanya menyeret anggota Polri dalam tragedi yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu.

Sebagaimana diwartakan, Ferdy Sambo melibatkan cukup banyak polisi untuk merangkai skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Kronologi Kasus Penembakan Brigadir J, Lengkap: Awal, Sampai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Kasus ini turut melibatkan beberapa perwira Polri, bahkan dua di antaranya berpangkat jenderal bintang satu, yakni eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali.

Akibatnya kedua jenderal bintang satu itu harus dimutasi sebagai Pati Yanma Polri sejak 4 Agustus 2022 lalu.

Selain dua jenderal di atas, akibat skenario gagal Ferdy Sambo juga mengakibatkan hampir satu kompi polisi diperiksa oleh Timsus Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sampai saat ini sebanyak 97 personel polisi dari berbagai jabatan dan kesatuan sudah diperiksa.

Dari puluhan anggota Korps Bhayangkara itu, 35 personel di antaranya diduga melanggar kode etik dan profesi dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Profil dan Biodata Irjen Ferdy Sambo, Lengkap: Umur, Asal, Suku, Keluarga, Pangkat, Kasus, Karir, Pendidikan

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Rabu, 24 Agustus 2022.

Menurut Listyo Sigit, dari 35 personel tersebut, 18 orang sudah dikurung di tempat khusus, sementara sisanya masih menjalani proses pemeriksaan.***(Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)

Disclaimer: Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Sesal dan Maaf Ferdy Sambo atas Dosanya Usai Seret 2 Jenderal dan Nyaris Sekompi Polisi pada Kasus Brigadir J"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler