Terbaru! Daftar Nama 6 Perwira yang jadi Tersangka Kasus Obstruction of Justice Penyidikan Kematian Brigadir J

1 September 2022, 19:10 WIB
Inilah Daftar perwira jadi tersangka kasus obstruction of justice /Pixabay/geralt/

MALANG TERKINI - Sedikitnya enam perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus  menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan kabar yang menyebutkan jika Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah telah menetapkan enam tersangka.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 1 September 2022, dikutip Malang Terkini dari Antara.

Baca Juga: 6 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ini Peran Brigjen Hendra Kurniawan

Enam perwira tersebut adalah BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.

Dedi menjelaskan jika penyidikan kasus pelanggaran pidana obstruction of justice ini telah berjalan secara paralel dengan Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

 

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.

Ia juga menjelaskan jika hari ini berlangsung Sidang KKEP terhadap Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

 

“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik,” ujar Dedi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Brigadir Joshua Alias Brigadir J, Lengkap: Umur, Asal, Keluarga, Pendidikan, Pangkat, Kasus

Adapun enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Jumat 19 Agustus 2022, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edu Suhari mengatakan keenam anggota Polri itu terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Baca Juga: Apa itu Rekonstruksi? Ini Penjelasan Salah Satu Tahapan Penanganan Kasus Brigadir J yang Dilakukan Hari Ini

Asep menyebutkan telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai Laporan Polisi Nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler