Harga BBM Naik, Menkeu Bicara Soal Anggaran Subsidi 2022 dan ICP

4 September 2022, 07:42 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri Sosial Tri Rismaharini (kedua kanan) dan Menteri ESDM Arifin Tasrif mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO


MALANG TERKINI - Pemerintah telah mengumumkan pengalihan subsidi sekaligus kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu 3 Maret 2022 lewat Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, saat menyampaikan pengalihan subsidi dan kenaikan BBM di Istana Merdeka tersebut.

Pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak tersebut membuat harga BBM mengalami penyesuaian berupa kenaikan harga.

Baca Juga: Singkatan BBM dan Alasan Mengapa Harga BBM Naik di Era Jokowi

Pengalihan subsidi ini berkaitan dengan tujuan agar subsidi lebih tepat sasaran dan adanya kenaikan anggaran subsidi BBM 2022.

Diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi BBM 2022 telah meningkat tiga kali lipat, yakni dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

Harga pertalite yang awalnya Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Lalu, harga solar bersubsidi yang awalnya Rp5.150 per liter menjadi 6.800 per liter. Selain itu, harga pertamax yang nonsubsidi juga mengalami kenaikan, yang awalnya Rp12.500 menjadi Rp14.500.

Baca Juga: Apa itu ICP? Pemerintah Umumkan Kenaikan Harga BBM untuk Pengalihan Subsidi Berdasarkan Rata-rata ICP

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan terus memantau perhitungan anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2022.

Hal ini berkaitan dengan ICP (Indonesia Crude Price) atau harga minyak mentah Indonesia.

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi tiga kali lipat yakni Rp502,4 triliun.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, angka Rp502,4 trilin tersebut dihitung berdasarkan rata-rata dari ICP yang bisa mencapai 105 Dolar AS per barel (kurs Rp14.700 per Dolar AS), kemudian volume pertalite yang bisa mencapai 29 juta kiloliter, lalu solar sebanyak 17,44 juta kiloliter.

Baca Juga: Terkait Harga BBM Subsidi yang Naik, Akan Dialihkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Lewat perhitungan tersebut, Menkeu menyatakan bahwa angka kenaikan subsidi masih bisa naik.

Subsidi akan naik jadi Rp653 triliun jika harga ICP sebesar 99 Dolar AS per barel. Sedangkan jika harga ICP sebesar 85 Dolar AS per barel sampai Desember 2022 maka kenaikan subsidi menjadi Rp640 triliun.

Sehingga, kenaikan Rp137 triliun atau Rp151 triliun bergantung pada harga ICP.

ICP ini berkaitan dengan suasana geopolitik dan ekonomi dunia yang begitu dinamis, sehingga perkembangannya akan terus dimonitor.

Sekian informasi tentang pengalihan subsidi dan kenaikan harga BBM, semoga bermanfaat.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler