Ketahui Jenis Catcalling dan Sanksi Hukum bagi Semua Pelakunya

8 November 2022, 13:03 WIB
Jenis-jenis Catcalling dan sanksi sosial maupun sanksi hukum bagi pelakunya yang harus diketahui masyarakat. /www.freepik.com

MALANG TERKINI – Catcalling saat ini semakin lama semakin sering terjadi khususnya di negara Indonesia sendiri.

Banyak orang yang tidak menyadari bahwa dirinya sedang menjadi pelaku catcalling karena merasa hanya sedang bercanda.

Namun karena ketidaksadaran tersebut membuat fenomena perilaku catcalling berulang kali dilakukan. Ada banyak jenis catcalling yang dapat dilakukan oleh siapapun dan dimanapun.

Baca Juga: Mengenal Perilaku Catcalling Yang Sering Terjadi dan Beberapa Cara Menghadapinya

Perlu untuk diketahui dan dipahami jenis-jenis catcalling yang sering terjadi agar tingkat kewaspadaan akan fenomena tersebut juga semakin tinggi.

Selain jenis catcalling yang beragam, ada juga beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku agar jera dan supaya tidak semakin banyak pelaku catcalling di Indonesia.

Berikut adalah jenis-jenis catcalling dan sanksi-sanksi yang bisa diterima oleh pelaku perilaku tersebut.

1. Catcalling berkedok pujian

Jenis catcalling yang pertama ini seringkali dilakukan baik dengan sadar maupun tanpa sadar. Tipe ini seringkali akan mengatakan sesuatu seperti kata-kata pujian dengan nada yang sedikit terlihat menggoda dan mengagumi.

Baca Juga: Apa itu Catcalling? Simak Berikut Contoh pada Remaja dan Cara Menghadapinya

Contoh dari tipe ini bisa dengan saat bertemu atau saat berjalan tiba-tiba pelaku mengatakan kamu cantik banget, kamu manis banget, kamu langsing sekali, kamu wangi banget, kamu seksi sekali.

Ini adalah contoh yang terlihatnya memberikan pujian namun sebenarnya adalah bentuk dari cara pelaku melakukan catcalling tanpa disadari oleh korban dan orang sekitar,

Hal ini bisa dilakukan dimana saja, saat di jalan, saat di dalam kerumunan atau dalam perkumpulan.

Namun bila dirasa sudah membuat tidak nyaman dan aman, korban bisa memberikan cara perlawanan dengan memberikan senyum simpul atau senyum canggung.

Hal ini dilakukan agar pelaku atau catcaller merasa malu dengan perilaku yang ia lakukan sehingga menimbulkan rasa jera.

Baca Juga: Apa itu Catcalling? Simak Berikut Contoh pada Remaja dan Cara Menghadapinya

2. Catcalling berkedok pemberi nasihat

Perilaku catcalling yang kedua ini biasanya adalah orang yang seakan paling tahu isi hati seseorang.

Catcaller biasanya akan mengeluarkan kata-kata seperti senyum dong, jangan terlihat sedih dong, jangan lemah dong, sini yuk peluk dulu.

Kata kata ini akan menjadi jenis catcalling karna seringkali catcaller akan melontarkan kalimat tersebut dengan nada yang menggoda serta menggelikan bila didengar korban atau orang lain.

Seringkali korban yang mendapat catcalling akan merasa jengkel, marah dan malu dengan perilaku seperti itu.

3. Catcalling berkedok pembuat keributan

Gangguan dengan jenis catcalling ini biasanya terjadi ketika korban sedang berjalan atau duduk baik sendiri maupun bersama orang lain.

Pelaku akan melakukan hal-hal yang memicu keributan seperti membunyikan klakson, bersiul, berteriak dari kendaraan.

Baca Juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, Sepak Bola Indonesia Bebas Sanksi FIFA

Terkadang berteriak dari kendaraan dengan mengeluarkan kata-kata menggoda, seperti hai cantik kenalan dong, ikut kita yuk, mau kemana sendirian aja, dan masih banyak kalimat lainnya.

Biasanya pelaku pada jenis ini melakukannya tidak sendiri, dengan berkelompok atau dengan teman-temannya.

Kebanyakan mereka ingin menjadi orang yang ingin diperhatikan atau bisa juga karena ingin melakukan hal iseng.

Bagi korban yang menerima jenis catcalling ini apabila sedang berjalan lebih baik teruslah berjalan dan jangan dihiraukan. Usahakan segera berjalan ketempat yang lebih aman dan ramai.

Baca Juga: Pelaku Ekonomi dalam Suatu Perekonomian Terdiri Atas? Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 189-192 Uji Kompetensi

Jika korban sedang duduk, cepatlah beranjak dan pindah ke tempat yang lebih aman dan jangan berikan respon apapun.

Karena hal ini akan sangat berbahaya jika ada respon balasan. Yang ditakutkan bila para pelaku akan turun dan bereaksi mengeroyok atau memaksa. Hal ini akan merugikan bagi korban.

4. Catcalling yang gampang tersinggung

Bentuk catcalling ini bisa disebut yang paling menjengkelkan dan menakutkan bagi korbannya. Jenis ini biasanya dilakukan pada awalnya karna iseng namun apabila respon korban tidak menyenangkan maka pelaku akan tersinggung dan menghina balik pelaku.

Contoh dari jenis ini ialah, hai cantik boleh bagi nomor telepon?, hai manis boleh tau rumahnya dimana?, hai cantik pulang jam berapa nanti?, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Dukung Pelaku Usaha Lokal Ciptakan Bisnis yang Tangguh, Shopee Hadirkan Kampanye 11.11 Big Sale

Dan ketika korban menjawab dengan respon yang tidak sesuai keinginan pelaku seperti mengatakan kata tidak, nggak boleh, ngapain?, aneh, siapa kamu. Maka pelaku akan merasa tersinggung.

Bila pelaku marah maka ia makan akan memberikan hinaan kepada korban dan nadanya seperti orang yang sedang marah karna merasa tidak dihargai atau merasa malu atas tanggapan korban yang tidak sesuai.

5. Catcalling berkedok sok baik

Untuk jenis ini sebenarnya apa yang dilakukan hampir sama dengan sebelumnya. Pelaku akan menawarkan kebaikan kepada korban baik yang dikenal maupun tidak dengan sedikit menggoda dan memaksa.

Contoh yang sering terjadi ketika pelaku sedang berdiri atau berjalan sendirian, lalu pelaku mendekat dengan berusaha memberikan penawaran untuk membantu atau menemani.

Baca Juga: 2 Bulan Terduga Pelaku Tabrak Lari Tak Kunjung Ditangkap Polres Sampang, Suami Korban: Apa Lagi yang Ditunggu?

Kalimat yang sering diungkapkan biasanya ialah hai cantik mau dianter pulang nggak?, hai cantik sendirian aja mau ditemenin kah?, hai cantik kayaknya berat mau dibantuin bawa pulang nggak?, dan masih banyak lagi.

Dan bila korban menolak maka pelaku akan semakin bersikeras dan berusaha mengikuti. Hal ini menakutkan dan berbahaya karna korban tidak tahu apa yang akan dilakukan pelaku.

Berikut tadi merupakan jenis catcalling yang semakin banyak terjadi di mana saja termasuk di Indonesia. Sehingga perlu adanya kewaspadaan dari korban.

Apabila benar-benar menjadi korban dari fenomena catcalling, sebagai korban hendaknya bisa memberi perlawanan atau bisa memberikan sanksi kepada pelaku.

Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator? Apakah Pelaku Utama dalam Suatu Tindak Pidana?

Sanksi yang bisa diberikan pada pelaku catcalling ada dua yaitu sanksi sosial dan sanksi hukum.

Sanksi sosial yang dapat dilakukan ialah korban bisa menyebarkan nama pelaku dengan penjelasan kronologi apa yang sudah pelaku lakukan.

Sanksi sosial kedua yaitu meminta pelaku memberi pernyataan permohonan maaf secara resmi baik tertulis maupun melalui media online agar terdapat efek jera.

Sanksi sosial terakhir ialah mengucilkan pelaku. Hal ini dilakukan agar pelaku merasa jera. Hal ini bisa dilakukan dengan membuka cerita perilaku pelaku ke umum dan masyarakat sekitar atau media sosial.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pelaku Usaha Minyak Sawit Prioritaskan Kebutuhan dalam Negeri

Dengan orang sekitarnya mengetahui perilakunya maka pelaku akan merasa terbebani hidupnya dan akhirnya jera.

Sanksi lainnya ialah sanksi hukum yang dapat dilakukan kepada pelaku catcalling. Hal ini bisa dilakukan apabila korban berani melaporkan dan memiliki cukup bukti.

Sudah ada undang-undang yang bisa memberikan sanksi pada pelaku catcalling yaitu undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam pasal 5 UU TPKS dinyatakan bahwa pelaku perbuatan seksual non-fisik terancam pidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 144 Aktivitas Kelompok: Siapa Saja Pelaku Ekonomi dalam Setiap Gambar Itu?

Selain itu terdapat pula pasal 281 ayat (1) KUHP “barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;” dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Pasal lain yang dapat menjerat yaitu pasal 35 Undang-undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi yaitu Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dapat dipidana atau diberikan denda.

Pelaku dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar rupiah. ***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler