Apa Itu Justice Collaborator? Apakah Pelaku Utama dalam Suatu Tindak Pidana?

- 7 Agustus 2022, 20:48 WIB
Penjelasan Lengkap tentang Kedudukan Justice Collaborator pada Tindak Pidana
Penjelasan Lengkap tentang Kedudukan Justice Collaborator pada Tindak Pidana /succo/Pixabay

 

MALANG TERKINI – Pada artikel ini, membahas tentang Justice Collaborator dalam tindak pidana. 

Dilansir dari Youtube Robi Anugrah Marpaung Channel, membagikan penjelasan mengenai Justice Collaborator.

Pada postingan tersebut menjelaskan bahwa Justice Collaborator merupakan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Healing: Arti Kata dan Beberapa Cara untuk Menerapkannya

Namun, pada pemahaman Justice Collaborator bukanlah seorang pelaku tindak pidana yang utama.

Jadi, Justice Collaborator diartikan sebagai seorang pelaku tindak pidana yang bukan merupakan pelaku utama dalam tindakan pidana.

Seseorang yang bukan merupakan pelaku utama dalam tindakan pidana, dan telah mengakui perbuatanya, serta bersedia untuk mengungkap suatu tindak pidana secara terang-terangan.

Baca Juga: Apa itu Pati Yanma? Arti, Fungsi, dan Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo Setelah Dimutasi dari Jabatan Kadiv Propam

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x