MALANG TERKINI – Pada artikel ini, membahas tentang Justice Collaborator dalam tindak pidana.
Dilansir dari Youtube Robi Anugrah Marpaung Channel, membagikan penjelasan mengenai Justice Collaborator.
Pada postingan tersebut menjelaskan bahwa Justice Collaborator merupakan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Healing: Arti Kata dan Beberapa Cara untuk Menerapkannya
Namun, pada pemahaman Justice Collaborator bukanlah seorang pelaku tindak pidana yang utama.
Jadi, Justice Collaborator diartikan sebagai seorang pelaku tindak pidana yang bukan merupakan pelaku utama dalam tindakan pidana.
Seseorang yang bukan merupakan pelaku utama dalam tindakan pidana, dan telah mengakui perbuatanya, serta bersedia untuk mengungkap suatu tindak pidana secara terang-terangan.