PPKM Dicabut, Vaksinasi Apa Masih Wajib Dilakukan?

30 Desember 2022, 20:16 WIB
PPKM dicabut, bagaimana dengan Vaksinasi? / Pixabay/TheDigitalArtist.

MALANG TERKINI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut oleh pemerintah terhitung mulai Jumat, 30 Desember 2022.

Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI Joko Widodo bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Istana Negara.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah Akan Jadikan Vaksin Booster Sebagai Syarat Menggunakan Fasilitas Umum

Dengan dicabutnya kebijakan tersebut, kegiatan masyarakat menjadi lebih leluasa. Namun muncul sebuah pertanyaan tentang bagaimana keberlanjutan vaksinasi?

Apakah vaksinasi tetap wajib dilakukan jika kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut?

Presiden menyampaikan bahwa meskipun pemerintah mencabut kebijakan PPKM, masyarakat dan komponen bangsa harus tetap hati-hati dan waspada.

Termasuk tetap memiliki kesadaran untuk melakukan vaksinasi untuk membantu peningkatan imunitas masyarakat.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Menko PMK: Semuanya yang Sudah Berniat Mudik untuk Segera Melakukan Vaksinasi

“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” kata Presiden.

Menurut Presiden, pemerintah telah melakukan berbagai pertimbangan dan kajian yang sangat panjang terkait pengambilan keputusan tersebut berdasar perkembangan yang ada.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” tutur Jokowi melanjutkan.

Baca Juga: Aremania Antusias Lakukan Vaksinasi Booster, Salah Satu Syarat Menonton Laga Singo Edan vs PSIS Semarang

Keberhasilan sebagaimana yang disebutkan Presiden tersebut ditunjukkan dengan tingkat angka kematian sebesar 2,39 persen, Bed Occupancy Rate (BOR) 4,79 persen, rata-rata positif mingguan 3,35 persen, dan kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” lanjut Jokowi.

Indonesia sendiri mengalami puncak pandemi pada Juli 2021 pada angka 56 ribu kasus per-hari dan Februari 2022 dengan 64 ribu kasus per-hari untuk varian Omicron.

Baca Juga: Vaksinasi PMK Dipercepat, Menko Airlangga: Diharapkan Herd Immunity Bisa Segera Tercapai

Saat ini, Indonesia tercatat sebagai empat besar negara G20 yang mampu mengendalikan gelombang pandemi selama 10 bulan berturut-turut.

Presiden juga menambahkan bahwa dicabutnya kebijakan PPKM berdasarkan pencapaian vaksinasi COVID-19 yang mencakup imunitas penduduk secara luas.

“Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di atas 98,5 persen. Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” kata Jokowi.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menghimbau kepada seluruh Satgas Penanganan COVID-19 tetap mempertahankan kewaspadaan di masa transisi berjalan.

“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” kata Jokowi menutup pernyataannya.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler