Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pakar Hukum: Semakin Lama Menjabat Cenderung Picu Tindakan Korup

28 Januari 2023, 15:42 WIB
Kades tuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun. /Instagram/@tmcpoldametro

MALANG TERKINI - Tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menuai polemik di kalangan masyarakat.

Pada hari Selasa, 17 Januari dan Rabu, 25 Januari 2023, ratusan bahkan ribuan Kades melakukan tuntutan kepada DPR agar merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Tertuang pada pasal 39, Kades memangku jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat selama tiga periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Dalam aksi yang dilakukan di depan gerbang Gedung DPR RI, para Kades menuntut agar jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun dengan masa jabatan tiga periode.

Baca Juga: Kaget Gaji Kades Dibayar 3 Bulan Sekali, Jokowi: Saya Terus Terang Tidak Tahu

Perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dianggap sebagai waktu yang cukup agar bisa membangun desa bersama pihak-pihak terkait.

Tak ayal, tuntutan perpanjangan masa jabatan kades ini memantik beberapa reaksi dari masyarakat.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengatakan bahwa masa jabatan Kades 9 tahun akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat desa.

“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah masyarakat,” ucap Gus Salim, sapaan akrab dari Abdul Halim Iskandar.

Baca Juga: Besaran Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024 Meningkat dari Periode Sebelumnya: Berapa? Apa Tugasnya?

Saat audiensi bersama Kades se-Jombang di Gedung Makarti, Jakarta, Gus Salim juga mengatakan, “Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya.”

Menurut Gus Salim, nyaris di seluruh desa terjadi konflik polarisasi pascapilkades. Konflik itu pun bisa membuat pembangunan dan berbagai aktivitas desa menjadi terbengkalai serta tersendat.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Gus Salim menyampaikan bahwa menurut para pakar, ketegangan pascapilkades bisa lebih mudah diredam jika masa jabatan ditambah.

Jika kinerja Kades buruk, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki wewenang untuk memberhentikan Kades tersebut.

Baca Juga: Apa Saja Tugas Pantarlih Pemilu 2024? Inilah Daftar Pekerjaan dan Kewajibannya

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” ucap Gus Halim menerangkan.

Di sisi lain, Pujiyono, salah seorang pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, menyampaikan bahwa masa jabatan yang terlalu lama berpotensi membuat seorang pemimpin menjadi diktator dan korup.

“Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung dia akan menjadi korup,” ujar Pujiyono sebagaimana dilansir Malang Terkini dari Antara News.

Ia sepakat jika masa jabatan Kades dibatasi layaknya masa jabatan Presiden.

Baca Juga: Kronologi Kades Wotgalih Pasuruan Digerebek Suami dan Warga atas Dugaan Selingkuh

“Biaya untuk mencalonkan diri sebagai Kades juga sangat mahal, sehingga perlu ada jangka waktu tertentu agar mereka (para Kades) bisa berkiprah dengan benar,” tutur Pujiyono.

Oleh sebab itu, Pujiyono menilai bahwa masa jabatan Kades yang berlaku saat ini dinilai cukup riil untuk bisa mengaktualisasikan program mereka.***

Editor: Iksan

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler