Apa Saja Tugas Pantarlih Pemilu 2024? Inilah Daftar Pekerjaan dan Kewajibannya

- 27 Januari 2023, 13:43 WIB
Ilustrasi. Penjelasan lengkap tugas dan kewajiban Pantarlih dan tugasnya
Ilustrasi. Penjelasan lengkap tugas dan kewajiban Pantarlih dan tugasnya /Instagram/@kpu_ri

MALANG TERKINI - Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilihan Umum (Pemilu) akan diselenggarakan pada 2024 mendatang, oleh karena pembentukan Pantarlih sudah dibuka sejak 26 Januari 2023.

Bersama PPS, PPK, hingga Panwaslu, Pantarlih akan melaksanakan tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pantarlih akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu 2024 yang telah ditetapkan di masing-masing bagian wilayah tugas.

Baca Juga: Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 dan Besaran Gajinya

Pembentukan Pantarlih dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Tugas Pantarlih akan berkaitan dengan data pemilih ini sesuai Data Pemilih Tetap (DPT) yang ada.

Pekerjaan, tugas dan kewajiban Pantarlih tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Pantarlih Pemilu 2024: Gaji, Tugas, Masa Kerja, serta Cara Pendaftaran dan Persyaratan

Halaman:

Editor: Niken Astuti Olivia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x