Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Sesuai Rasa Keadilan Publik

13 Februari 2023, 19:45 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J //Tangkap layar YouTube/ PN JAKARTA SELATAN//

MALANG TERKINI - Terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Menko Polhukam RI Mahfud MD turut memberikan komentar.

Mahfud menyebut hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan bagus, independen, dan tanpa beban.

Oleh karena itu, menurutnya, putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo pun sesuai rasa keadilan publik.

Baca Juga: Kronologi Pengemudi Fortuner Arogan, Diduga Lawan Arus dan Rusak Mobil Brio Kuning di Jakarta Selatan

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD pada Senin, 13 Februari 2023, setelah dilaksanakan pembacaan sidang vonis terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Komentar Mahfud MD terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," kata dia, dikutip dari unggahan di akun IG @mohmahfudmd.

Mantan Ketua MK itu mengungkapkan, peristiwa dalam kasus Ferdy Sambo memang merupakan pembunuhan berencana yang kejam.

Menurutnya, pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyaris sempurna, sedangkan para pembela Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta," ungkap Mahfud.

Baca Juga: Elisa Siti Mulyani Korban Pembunuhan di Pandeglang Banten, Berikut Profil dan Instagram Korban

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuham berencana Brigadir J (Joshua Hutabarat), yakni Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pada Senin, 13 Februari 2023, seperti dilansir Antara.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga dinilai hakim bahwa ia terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bansos dari Indonesia untuk Korban Gempa Kahramanmaras di Turki

Vonis hukuman mati tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.***

Editor: Niken Astuti Olivia

Tags

Terkini

Terpopuler