Buah dari Kejujuran, Bharada E alias Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

15 Februari 2023, 17:01 WIB
Bharada E ketika menjalani sidang pengadilan terhadap kasus yang telah menjeratnya. /Instagram/ @ronnytalapessy

MALANG TERKINI – Terduga Bharada E atau lebih dikenal sebagai Bhayangkara dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang akhir-akhir ini terjerat kasus bersama Ferdy Sambo, akhirnya menemui sidang keputusan mengenai kasus mereka. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Bharada E telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pada saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023

Baca Juga: Profil Romo Magnis, Saksi Ahli yang Dihadirkan Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan bagi Richard yang mana hakim mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan yang berpengaruh pada penentuan vonis terhadap terdakwa. Pada kasus Richard, hakim mengambil fakta bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.

Tetapi, di sisi lain hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan serta telah menjadi justice collaborator saat proses pengadilan berlangsung.

Richard terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”, dari pasal tersebut para terdakwa dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Namun, putusan yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Meskipun begitu, putusan ini tetap dianggap cukup berat dan menegaskan bahwa kejahatan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Baca Juga: Biodata Richard Eliezer Bharada E yang Dituntut 12 Tahun Penjara: Profil, Umur, Suku, Karir hingga Akun IG

Dalam perkara ini, selain Richard, keempat terpidana telah terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 15 Februari 2023, para terpidana divonis dengan hukuman yang bervariasi.

Ferdy Sambo, yang dinilai sebagai dalang dari pembunuhan tersebut, telah divonis mati. Sementara itu, Putri Candrawathi, istri Ferdy, dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun. Kuat Ma’ruf yang sebagai sopir keluarga Sambo, divonis dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal selaku ajudan keluarga Sambo, dihukum dengan pidana penjara selama 13 tahun.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler