Berapa Kuota Haji Reguler dan Khusus Indonesia Tahun 2023? Ini Rinciannya

5 Maret 2023, 20:25 WIB
Ilustrasi: Kuota haji Indonesia tahun 2023 /pexels.com

MALANG TERKINI – Setelah Kementerian Agama menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1444 H/2023 M, kini Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H.

Kuota Haji Indonesia dialokasikan dalam kuota provinsi dan kuota Kabupaten/Kota. Dari 34 provinsi di Indonesia (belum memasukkan empat provinsi terbaru di Papua), terdapat sepuluh provinsi yang mengalokasikan kuotanya sampai Kabupaten/Kota.

Sepuluh provinsi tersebut terdiri dari Jawa Barat, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Kuota Haji Tiap Provinsi, Jabar dan Jatim Terbanyak

Pembagian dalam kuota kabupaten/kota tersebut akan ditetapkan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.

Khusus untuk 10 provinsi tersebut, masih menunggu SK Gubernur tentang kuota masing-masing kabupaten/kota pada provinsinya. Apabila sudah terbit, siskohat segera melakukan penyesuaian estimasi keberangkatan jamaah haji pada 10 provinsi tersebut.

Dikutip Malang Terkini dari Kementerian Agama RI, dalam KMA tersebut menetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Baca Juga: Bagaimana Rencana Perjalanan Ibadah Haji Indonesia Tahun 2023? Simak Jadwalnya

Kuota Haji Reguler

1. Kuota jamaah haji reguler tahun berjalan=190.897

2. Kuota prioritas lanjut usia= 10.166

3. Kuota pembimbing ibadah haji= 685

4. Kuota petugas haji daerah= 1.572

Kuota Haji Khusus

1. Kuota jamaah haji khusus= 16.305

2. Kuota petugas haji khusus= 1.375

Jika ketika penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih terdapat sisa kuota haji reguler, maka sisa kuota tersebut akan digunakan untuk jamaah haji reguler nomor porsi selanjutnya yang siap berangkat.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Naik, Menag Yaqut Cholil Qoumas: Telah Melalui Proses Kajian

Sama seperti haji reguler, jika ketika penutupan pelunasan BPIH masih ada sisa kuota jamaah haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jamaah haji khusus urutan selanjutnya.

Jika pada akhir masa pelunasan BPIH masih terdapat sisa kuota haji provinsi, maka sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain, dengan memprioritaskan provinsi dalam satu embarkasi.

Jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1441 H/2020 M tetapi tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M, akan diutamakan menjadi jamaah haji pada tahun 1444 H/2023 M selama masih tersedia kuota jamaah haji.

Itulah rincian kuota haji reguler dan haji khusus Indonesia tahun 2023. Semoga ibadah haji tahun 2023 berjalan dengan lancar.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler