Vonis Hukuman Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Jauh Lebih Ringan, Ini Pertimbangan Hakim

10 Maret 2023, 06:30 WIB
Suasana sidang pembacaan vonis hukuman terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya /Tangkap layar Antara/Indra Setiawan

MALANG TERKINI – Sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan yang bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya kembali dilanjutkan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Sidang kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, masing-masing yaitu Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. Hasil dari sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan ini, majelis hakim memberi vonis hukuman lebih ringan kepada para terdakwa, jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

Baca Juga: Bertemu Erick Thohir, Aremania Ingin Persoalan Kanjuruhan Cepat Clear

Hasil vonis Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC

Abdul Haris dinilai telah terbukti melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Akibatnya, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara yang diunggah pada Kamis, 9 Maret 2023, majelis hakim memberi putusan bahwa Abdul Haris dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim.

Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara, Berikut Pertimbangan JPU

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan, mengingat pada sidang sebelumnya Abdul Haris dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan vonis hukuman terhadap Abdul Haris itu diberikan setelah melalui proses pertimbangan oleh majelis hakim terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan vonis hukuman kepada Abdul Haris yaitu karena terdakwa dinilai lalai sehingga kemudian menyebabkan timbulnya korban luka sedemikian rupa hingga luka berat serta korban meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan vonis hukuman kepada Abdul Haris yaitu pertama, terdakwa turut berpartisipasi dalam meringankan penderitaan korban dan keluarga. Kedua, terdakwa tidak pernah mendapat atau menjalani hukuman pidana. Ketiga, terdakwa telah lama mengabdi untuk dunia sepak bola Indonesia.

Baca Juga: Hormati Korban Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Usulkan 1 Oktober Hari Libur Sepak Bola: Mereka Semua Pahlawan

“Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana dan telah lama mengabdi,” jelas hakim.

Hasil vonis Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC

Suko Sutrisno dinilai telah terbukti melanggar pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Oleh karena itu, kemudian majelis hakim memberi putusan bahwa Suko Sutrisno dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Update Perkembangan Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Ada yang Puas

“Terdakwa atas nama Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis 1 tahun penjara,” kata hakim.

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Suko Sutrisno ini juga lebih ringan, mengingat pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara oleh JPU.

Putusan vonis hukuman terhadap Suko Sutrisno itu juga diberikan setelah melalui proses pertimbangan oleh majelis hakim terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan vonis hukuman kepada Suko Sutrisno yaitu karena terdakwa dinilai kurang mempersiapkan langkah antisipasi terhadap kondisi darurat yang terjadi dalam suatu pertandingan sepak bola. Sehingga kemudian menyebabkan trauma pada suporter, khususnya yang ada di Kota Malang untuk menonton pertandingan sepak bola secara langsung ke stadion.

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim dalam Vonis Sambo yang Dikira Mertua Kiky Saputri, Benarkah?

Sementara hal yang meringankan vonis hukuman kepada Suko Sutrisno yaitu pertama, terdakwa sempat berusaha untuk meminta memajukan jadwal pertandingan dari yang awalnya pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB, dengan mengirimkan surat kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan alasan keamanan. Kedua, terdakwa tidak pernah mendapat atau menjalani hukuman pidana. Ketiga, terdakwa telah lama mengabdi untuk dunia sepak bola Indonesia.

Setelah mendengar putusan vonis hukuman dari majelis hakim, kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya akan mempertimbangkan dan memikirkan lagi langkah apa yang selanjutnya akan ditempuh.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler