Presiden Jokowi Larang Pejabat Negara Gelar Buka Bersama Ramadhan 1444 Hijriah, Ini Alasannya

23 Maret 2023, 13:29 WIB
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo. /ANTARA/Gilang Galiartha/aa/pri.

MALANG TERKINI – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menginstruksikan para pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Instruksi pelarangan tersebut telah tertuang dalam surat edaran.

Jokowi meminta para bawahannya atau pejabat publik untuk meniadakan kegiatan buka bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah tahun ini.

Adapun arahan untuk meniadakan kegiatan buka bersama Ramadhan 1444 Hijriah ini disampaikan kepada Menteri Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung.

Baca Juga: Sikat Gigi di Siang Hari Saat Ramadhan Membatalkan Puasa? Cek Penjelasan Kemenag

Peniadaan kegiatan buka bersama oleh para pejabat pada Ramadhan 1444 H tersebut, telah tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia No. R38/Seskab/DKK/03/2023. Surat Edaran pun sudah ditandatangani oleh Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.

Arahan Pelarangan Buka Puasa Bersama untuk Menteri, Panglima TNI, dan Lembaga Lain di Indonesia.

Hal ini pun telah dibenarkan oleh Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono pada hari Kamis 23 Maret 2023, di Jakarta. Heru menjelaskan bahwa surat tersebut ditujukan untuk para menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan atau lembaga di Indonesia.

Apabila dikutip dalam poin yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada lembaran surat edaran, alasan pelarangan kegiatan buka bersama bagi para pejabat dan Aparat Sipil Negara (ASN) oleh Presiden adalah karena saat ini Indonesia masih dalam penanganan Covid-19 serta dalam proses transisi dari pandemi menuju era endemi.

Baca Juga: Sukses Raih Pahala di Bulan Suci Ramadhan dengan 5 Ibadah Ini

Tiga Poin Arahan Presiden Joko Widodo tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Pejabat

Terdapat tiga poin yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dan telah tertuang melalui surat arahan tertanggal 21 Maret 2023 tersebut, diantaranya yaitu:

1. Penanganan COVID-19 saat ini sedang dalam transisi dari pandemik menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan hal penanganan masa transisi COVID-19 , maka kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Baca Juga: Keutamaan Membaca Surah Al Fath di Awal Ramadhan, Cara dan Waktu Mengamalkannya

3. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut, kepada Gubernur, Bupati, serta Walikota.

Mengacu pada ketiga poin diatas yang tertera pada surat edaran, Presiden mengimbau agar surat arahan tersebut dipatuhi dan dapat diteruskan kepada seluruh pegawai yang ada di setiap instansi pemerintah.

Surat Edaran perihal pelarangan buka puasa bersama 1444 Hijriah bagi para pejabat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo sebagai laporan dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler