Update Kasus Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung, Polisi Hentikan Proses Hukum

4 Mei 2023, 19:11 WIB
Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah WNA asal Australia yang meludahi imam masjid di Bandung /// PMJ News/Istimewa

MALANG TERKINI – Kepolisian Resor (Polrestabes) Bandung telah menghentikan proses hukum atas kasus WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral usai meludahi seorang imam masjid di wilayah Buahbatu, Bandung.

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, ditukil Malang Terkini dari Antara, pada Kamis, 4 Mei 2023, karena pihak korban telah mencabut laporan dan memaafkan pelaku, maka proses hukum terhadap Brenton telah dihentikan.

Sebelumnya atas perbuatan melecehkan dan berbuat tidak sopan kepada imam masjid, tersangka WNA tersebut dihukum atas pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP.

Baca Juga: Studi Baru: Vaksin Covid-19 Tidak Sebabkan Gangguan Menstruasi Serius

Diketahui bahwa tersangka telah mengaku perbuatannya dan meminta maaf kepada korban setelah ditahan selama empat hari.

Kapolrestabes mengatakan pada Kamis, 4 Mei 2023 bahwa karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan, maka pasal tersebut telah kita hentikan untuk kasus ini.

Namun menurut Kapolrestabes Budi, tersangka telah dilimpahkan kepada pihak Imigrasi Bandung karena perbuatannya dianggap telah mengganggu ketertiban umum.

Pencabutan laporan oleh korban

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa adanya permintaan maaf dari tersangka melalui pesan yang direkam, serta adanya pengakuan jika perbuatannya salah.

Baca Juga: 6 Aplikasi Pesaing Twitter, Bluesky Social Rival Teratas Milik Mantan Pencipta Si ‘Burung Biru’

Selain itu, disertai surat pernyataan yang ditandatangani oleh tersangka yang mengaku sebagai mualaf. Korban yang merasa sesama muslim, akhirnya memaafkan dan mencabut laporannya.

Sebelumnya, untuk menangkap tersangka pelecehan Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, polisi bekerjasama dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, pada Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Awal mula kasus

Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah (48 tahun) WNA asal Australia, telah melakukan perilaku yang tidak pantas, dia meludahi seorang imam masjid, di Masjid Al-Mujahir di Sekejati, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kejadian itu dilakukan pada hari Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, dan terekam kamera CCTV, yang kemudian videonya viral di media sosial.

Aksi tak sopan Brenton terhadap Imam masjid, dipicu lantaran merasa terganggu dengan suara lantunan Al-Quran (murottal) yang diputar dari dalam Masjid Al-Mujahir.

Baca Juga: Apa Itu Intermittent Explosive Disorder? Gangguan Kesehatan Mental Ditandai Reaksi Emosi Berlebihan

Polisi berhasil mengamankan Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, di Bandara Soekarno-Hatta saat akan terbang untuk pulang ke negara asalnya, Australia.

Menurut keterangan kepolisian, visa pelaku pelecehan imam masjid di Bandung, memang telah habis masa berlakunya. Selain itu sudah ada tiket yang dibeli untuk berangkat pulang ke negaranya, bukan untuk melarikan diri.***

Editor: Niken Astuti Olivia

Tags

Terkini

Terpopuler