BLT Guru Honorer Mendapat Kucuran Dana dari BLT Subsidi BPJS, Bagaimana Mekanismenya?

12 November 2020, 10:09 WIB
Ilustrasi BLT Guru Honores /Unsplash/MufidMajnun

MALANG TERKINI - Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyampaikan bahwa BLT Subsidi Gaji sebesar Rp7,7 Triliun akan disalurkan ke pekerja swasta, termasuk diantaranya guru honorer. Sisa anggaran BLT subsidi gaji akan dipergunakan untuk menyokong BLT guru honorer.

Pemerintah sendiri sudah mengucurkan bantuan termin 1 pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu dalam lima tahap. Anggaran yang sudah diserap oleh penerima bantuan hingga bulan lalu adalah Rp14,6 triliun.

Pada November ini akan dilakukan pemberian bantuan tahap II. Sasaran penerima bantuan ini adalah pekerja swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta. Syarat lainnya adalah penerima bantuan harus terdaftar sebagai salah satu beneficiaris di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cari Tahu Cara Daftar dan Syarat Ikut BLT Guru Honorer Rp 2,4 Juta di Info.gtk. kemdikbud.go.id

Target pekerja swasta yang menerima bantuan ini mencapai 15.7 juta pekerja. Namun, BPJS Ketenagakerjaan hanya menyetorkan data 12,4 juta pekerja.

Beberapa nama yang diajukan bahkan memiliki rekening bank yang tidak valid, nomor NIK yang bermasalah, hingga menggunakan rekening bank milik orang lain. Akhirnya sisa anggaran akan dialihkan ke BLT guru honorer.

Sebagaimana dilansir dari jurnalarena.com dengan berita berjudul Anggaran Guru Honorer Bakal Ditambah dari BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, bantuan ini diharapkan dapat menstabilkan tingkat ekonomi dan memutar roda konsumsi.

Baca Juga: Menantu Jokowi Janjikan Ini Jika Terpilih Jadi Walikota

"Total penerima bantuan yang memenuhi syarat kriteria Permenaker ada 12,4 juta. Kami sudah tersalur 98 persen, jadi alhamdulillah sudah tersalur untuk 12,1 juta (penerima manfaat)," kata Menteri Ida dalam keterangan resmi.

Menurut rencana, sisa anggaran BLT subsidi gaji tersebut akan dialihkan untuk menyokong pendapatan guru honorer.

Aturan mengenai BLT sebagaimana dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: Tahapan dan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer

Baca Juga: Syarat Wajib Agar BLT Guru Honorer Cair

Selain itu diharapkan dapat menstabilkan daya beli ekonomi agar tetap menggeliat dalam situasi adaptasi kebiasaan baru. Namu rencananya, anggaran BLT subsidi gaji tersebut akan dialihkan untuk menunjang guru honorer.

Data penerima BLT atau BSU yang terkumpul hanya mencapai 12,4 juta pekerja, kemudian setelah proses validasi, yang  lolos sebanyak 12,2 juta dari target 15,7 juta calon penerima. Artinya, tersisa anggaran untuk sekitar 3,5 juta calon penerima yang nantinya dapat disalurkan kepada guru honorer.

BSU sebesar Rp600 ribu selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan disalurkan dalam dua kali transfer kepada masing-masing penerima manfaat. Jumlah itu diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan (September-Desember 2020). *** (Zaki Islami/jurnalarena)

Editor: Devi Ratnaning Ayu

Sumber: Jurnal Arena

Tags

Terkini

Terpopuler