Hore! BLT Subsidi Gaji Guru Honorer dan Dosen Dipastikan Cair, Ini Jadwal dan Syaratnya

16 November 2020, 19:09 WIB
Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer /Kolase Zonajakarta.com/ANTARA/

MALANG TERKINI – Sebagai bantuan subsidi gaji kepada para pendidik dan tenaga kependidikan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa pandemi Kemendikbud telah menganggarkan Rp3,6 triliun.

Setiap peneriman akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta.

Jumlah uang tersebut akan diberikan kepada 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Cair Besok, Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

"Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi 10, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS. Sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali," papar Mendikbud pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI yang ditayangkan secara Live Streaming YouTube pada Senin, 16 November 2020.

Penerima bantuan tersebut terdiri atas, guru honorer, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik Paud, dan juga para dosen tidak tetap.

Selain itu, penerima lainnya adalah pendidik pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga lab, dan juga tenaga administrasi.

Kabar baiknya, menurut Mendikbud, Nadiem Makarim pencairan Bantuan langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji  guru honorer tersebut akan mulai cari pada besok, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Update, Syarat Pencairan Dana BLT Guru Honorer Sebesar Rp2,4 Juta November 2020

"Besok sudah dipastikan sudah mulai pencairan transfer dana BSU bagi guru dan tenaga pengajar non PNS," jelas Nadiem.

Lebih jauh lagi, berdasarkan paparan yang disebutkan oleh mantan Bos Gojek tersebut, jumlah penerima bantuan sebanyak 2.034.732.

Dengan rincian 162.277 dosen yang ada di PTN dan PTS, lalu 1.634.832 guru dan juga pendidik di sekolah negeri dan swasta.

Terakhir, sejumlah 237.625 kepada tenaga perpustakaan, administration, laboratorium, dan juga pendidik kesetaraan.

Untuk syarat penerima, tenaga honorer haruslah sudah terdaftar dalam Kemenag atau Kemendikbud.

Selain itu para pengajar sudah tercatat aktif pada semester 1 tahun ajaran 2020-2021 di Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dari Kemenag.

Tenaga honorer juga sudah terdaftar di Dapodik dan PDDikti dan tidak mendapatkan bantuan sosial lain, misalnya saja Kartu Prakerja, Banpres UMKM, dan lain-lain. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler