9 Jam Diperiksa, Anies Baswedan Dicecar 33 Pertanyaan

17 November 2020, 21:09 WIB
Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara atau Denda Rp 100 Juta, Gubernur Jakarta Diperiksa Hari Ini /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MALANG TERKINI – Gubernur DKI Jakarta hari ini, Selasa 17 November 2020 menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Ia datang ke Polda Metro Jaya sebelum pukul 10:00 WIB dan keluar pukul 19:30 WIB.

Selama sembilan jam pemeriksaan, Anies Baswedan dicecar dengan 33 pertanyaan.

Baca Juga: Penuhi Undangan Polda Metro Jaya, Anies Baswedan: Saya Datang ke Sini Sebagai Warga Negara

“Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman,” kata Anies ketika luar dari ruang pemeriksaan.

Anies menyatakan bahwa semua pertanyaan telah dijawab sesuai dengan fakta.

“Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi. Adapun detil isi, pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan,” tandas Anies.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian terkait acara yang diselenggarakan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, jakarta Pusat.

Melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan jika proses pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk Anies Baswedan, adalah bagian dari proses penyidikan terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq.

"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI," kata Argo di Mabes Polri, Senin 16 November 2020, dikutip dari Antara

Seperti diketahui, Habib Rizieq menikahkan putrinya dan merangkaikan acara pernihakan itu dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara itu dihadiri ribuan orang dan diduga melanggar protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Sampai Denda Rp100 Juta

Baca Juga: Polisi Panggil Anies Baswedan, Fadli Zon: Menabrak Tatanan

Buntut dari hal itu juga pihak kepolisian mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatan mereka karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

 

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: YouTube ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler