Tahapan yang harus dilakukan untuk mendaftar adalah menuju laman www.prakerja.go.id, persiapkan KTP dan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Ini Contoh Formulir Pendaftaran Kartu Prakerja yang Harus Diisi Jika Daftar Secara Offline
Pertama, kunjungi situs prakerja.go.id dan klik "Daftar Sekarang". Kedua, lakukan registrasi e-mail dan bikin password yang mudah diingat.
Ketiga, lengkapi isian yang ada dalam form yang disediakan. Pada fase ini diperlukan untuk memasukkan nomer KTP dan Kartu Keluarga.
Keempat, peserta wajib mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Kelima, Klik "Gabung".
Selepas melakukan semua proses itu, peserta akan mendapatkan notifikasi apakah pendaftaran mereka diterima atau ditolak.
Informasi mengenai status pendaftaran bisa melalui SMS atau masuk ke dashboard Prakerja.
Baca Juga: Link Download Permenaker Nomor 17 Tahun 2020 yang Mengatur Pendaftaran Kartu Prakerja Secara Offline
Perlu diketahui jika pemerintah telah membuka kesempatan untuk warga mendaftaran secara offline.
Pandaftaran Kartu Prakerja secara offline ini telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan cara Luar Jaringan.