Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020 dan Cuti Bersama Dipangkas
Penumpang pun harus dalam kondisi sehat dibuktikan dengan surat hasil tes cepat atau tes usap, tidak demam, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Pelanggan juga diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala.
Gejala tersebut seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.
Baca Juga: Perubahan Hari Libur Panjang Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020
Sebagai upaya peningkatan pelayanan dalam menerapkan protokol kesehatan, KAI menyediakan layanan rapid test seharga Rp 85.000 di 31 stasiun.***