Baca Juga: Presiden Macron Tak Minta Maaf, MUI Imbau Umat Islam Boikot Produk Prancis
Antara lain syaratnya yaitu uang yang digunakan diperoleh dengan cara yang halal, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban serta sudah mendaftar.
Diketahui, untuk posisi Wakil Ketua Umum MUI kini diisi oleh tiga orang dimana periode sebelumnya dua nama mewakili Muhammadiyah dan NU.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Akan Dilakukan Setelah Ada Izin BPOM dan Fatwa MUI
Tiga nama tersebut diantaranya KH Marsyudi Suhud (NU), Anwar Abbas (Muhammadiya) dan Basri Bermanda (Persatuan Tarbiyah Islamiyah).
Adapun KH Ma'ruf Amin ditunjuk menjadi ketua Dewan Pertimbangan MUI menggantikan Din Syamsudin.***