Pemerintah Putuskan Salah Satu Hari di Bulan Desember 2020 Sebagai Libur Nasional

- 29 November 2020, 14:08 WIB
Presiden Jokowi tetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional
Presiden Jokowi tetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional /PIXABAY/webandi

Masa kampanye berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.

Salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional disebutkan Jokowi melalui Keppers adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Sebelumnya, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan menjadi libur nasional.

Pemilihan yang digelar 9 Desember nantinya digadang-gadang akan mencetak sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.

Baca Juga: Inilah SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang Kabarnya Direvisi

Sejauh ini sudah lebih dari 100 petugas KPU dan Bawaslu yang terinfeksi virus corona selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

Jumlah terbesar terdapat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pada Agustus lalu, 96 orang petugas pengawas pemilu di Kabupaten Boyolali dinyatakan positif Covid-19.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x