Pemerintah Putuskan Salah Satu Hari di Bulan Desember 2020 Sebagai Libur Nasional

- 29 November 2020, 14:08 WIB
Presiden Jokowi tetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional
Presiden Jokowi tetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional /PIXABAY/webandi

MALANG TERKINI - Pemerintah telah memutuskan salah satu hari di bulan Desember sebagai hari libur nasional. Namun ini tidak terait dengan libur akhir tahun dan cuti bersama.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. 

Diketahui, tanggal tersebut merupakan hari penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Serentak.

Baca Juga: Kabar Soal Pengumuman Perubahan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020, Cek Segera!

Baca Juga: Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Menurut Pengusaha dan Tenaga Medis

Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Jokowi dan ditetapkan pada 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian kutipan Keppres dilansir Antara pada Sabtu, 28 November 2020.

Diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota dan 100.359.152 pemilih.

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPU melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x