Tetapi ia menjelaskan jika kesehatan dan keamanan asiswa dan guru pendidik selalu menjadi prioritas tertinggi pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga menyadari berbagai kesulitan yang dialami para guru di era pandemi ini.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Taggal 9 Desember 2020 SEbagai Hari Libur Nasional
Baca Juga: Pengurangan Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020, Menko Muhajir Sebut Itu Arahan Presiden Jokowi
Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung para pendidik agar tetap dapat menjalankan pendidikan secara baik sekaligus membantu kesejahteraan para guru.
Seperti penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen.
pemerintah juga memberikan bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar 1,8 juta yang dibayarkan Rp 600 ribu setiap bulannya selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer