MALANG TERKINI – Dalam waktu dekat dikabarkan akan ada pergantian pucuk pimpinan Polisi Republik Indonesia. Muncul beberapa nama kandidat untuk menggantikan posisi Jenderal Idham Aziz sebagai Kapolri.
Sejumlah nama muncul dipermukaan namun belakangan mengurucut pada empat nama.
Berdasarkan UU Kepolisian, pengangkatan Kapolri adalah hak Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden mengusulkan nama calon Kapolri dan kemudian pihak DPR yang menyetujuinya.
Baca Juga: Tegas Cabut Baliho Provokasi, TNI-Polri Tuai Pujian dari Berbagai Pihak
Baca Juga: Habib Rizieq Berencana Pulang, Polri: Selama Ini Kita Tidak Pernah Ngusir
Sedangkan syarat untuk menjadi Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Baca Juga: Melawan, Begal Ponsel Ambruk Ditembus Peluru Polisi
Baca Juga: Polisi Beberkan Bayaran Artis ST dan MA yang Terjerat Prostitusi Online, Fantastis!