Profil 4 Perwira Tinggi yang Digadang-gadang Bakal Menjadi Calon Kapolri

- 29 November 2020, 15:41 WIB
Kapolri Idham Azis dan Presiden Joko Widodo
Kapolri Idham Azis dan Presiden Joko Widodo /Polri.go.id

Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969 kini umur 51 tahun, seorang tokoh kepolisian Indonesia. Saat ini, dia menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sejak tanggal 6 Desember 2019.

Listyo tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting. Dia adalah Ajudan Presiden RI Joko Widodo. Ia kemudian menjabat Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terakhir sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. lahir di Blora, Jawa Tengah, 16 Februari 1967, kini usia 53 tahun, adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 6 Desember 2019 menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Agus, lulusan Akpol 1989 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Wanita yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis Inisial MA dan SH?

Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menegaskan dalam persyaratan kriteria calon Kapolri hendaknya wajib berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dimana, tidak ada persyaratan bagi calon Kapolri beragama tertentu. Jazilul mengungkapkan, syarat yang ada hanyalah calon Kapolri tersebut adalah perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatan.

Adapun, hal-hal yang berkaitan agama tertentu tidak diatur dalam UU Kepolisian. Pemaparan tersebut disampaikan Jazilul saat menjadi narasumber secara virtual dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Siapa Calon Kapolri Pilihan Jokowi?” yang digelar secara fisik dan daring di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Turut hadir, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.

 “Tentu, kita wajib hanya berpedoman secara formal kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa calon Kapolri tidak wajib dipersyaratkan agama tertentu,” ujar Jazilul.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x