Selain nama-nama yang sudah disebutkan, kabarnya polisi juga akan memeriksa Manajer RS Ummi dr. Zacki Faris Maulana, perawat Sri Lestari, perawat Rahmi Fahmi Winda, Koordinator Mer-C dr. Hadiki Habib dan satu lagi dr. Mea dan juga keluarga Hanif Alatas.
Pemanggilan tersebut atas laporan polisi, diduga RS Ummi menghambat atau menghalangi Satgas COVID-19.
Atas polemik tersebut, selain laporan polisi Pemkot Bogor bisa saja memberikan sanksi yang sangat keras sampai penutupan operasional Rumah Sakit Ummi.
Koordinator Bidang penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syah mengutarakan jika saat ini Pemkot Bogor tengah mengkaji sanksi yang akan diberikan.
Bisa denda maksimal Rp50 juta sampai pencabutan izin operasi. ***