Buntut Polemik Tes Swab Habib Rizieq, Rumah Sakit Ummi Terancam Ditutup

- 30 November 2020, 15:02 WIB
Ilustrasi acara Habib Rizieq Shihab.
Ilustrasi acara Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

MALANG TERKINI – Beberapa pejabat di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat dikabarkan akan diperiksa Senin, 30 November 2020 hari ini.

Hal tersebut berkaitan dengan polemik Habib Rizieq Shihab yang dirawat di rumah sakit tersebut mulai Rabu, 25 November 2020.

Orang-orang di rawat di rumah sakit yang sudah melakukan tes swab harus melaporkan ke Satgas COVID-19.

Baca Juga: RS UMMI Diduga Halangi Satgas Covid-19, Kapolda Jabar: Ini Bukan Delik Aduan Tapi Pidana Murni

Namun pihak RS ummi belum merespon apapun, bahkan terkesan lepas tangan.

Terkait hal tersebut, Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan akan melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.

"Pada hari Senin 30 November 2020, tim penyidik gabungan Dittipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Mapolresta Bogor," Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu 29 November 2020, sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari PMJ News.

Empat orang yang akan diperiksa itu berstatus sebagai saksi, yakni

  1. Direktur Utama RS Ummi, dr Andi Tatat
  2. Direktur Umum RS Ummi, Najamudin
  3. Direktur Pemasaran RS Ummi, Sri Pangestu Utama
  4. Direktur Pelayanan RS Ummi, dr Rubaedah

Baca Juga: Habib Rizieq Dijadwalkan Diperiksa Polisi Tanggal 1 Desember 2020

Selain nama-nama yang sudah disebutkan, kabarnya polisi juga akan memeriksa Manajer RS Ummi dr. Zacki Faris Maulana, perawat Sri Lestari, perawat Rahmi Fahmi Winda, Koordinator Mer-C dr. Hadiki Habib dan satu lagi dr. Mea dan juga keluarga Hanif Alatas.

Pemanggilan tersebut atas laporan polisi, diduga RS Ummi menghambat atau menghalangi Satgas COVID-19.

Atas polemik tersebut, selain laporan polisi Pemkot Bogor bisa saja memberikan sanksi yang sangat keras sampai penutupan operasional Rumah Sakit Ummi.

Koordinator Bidang penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syah mengutarakan jika saat ini Pemkot Bogor tengah mengkaji sanksi yang akan diberikan.

Bisa denda maksimal Rp50 juta sampai pencabutan izin operasi. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x