Menindaklanjuti arahan presiden yang ingin mengurangi jumlah cuti bersama, jajaran di bawahnya terus melakukan rapat dan koordinasi.
Libur Nasional 9 Desember 2020.
Pemerintah telah memutuskan untuk menjadikan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 27 November 2020.
Libur nasional 9 Desember 2020 itu dalam rangka rangka pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca Juga: Update Hasil Rapat Cuti Bersama Serta Libur Akhir Tahun 2020, Jokowi Beri Pengumuman Ini
Keputusan Resmi Libur Akhir Tahun 2020 Sudah Keluar, Dipangkas 3 Hari! https://t.co/iZ75Wlceas— Malang Terkini (@MalangTerkini_) December 2, 2020
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut, dikutip dari laman Setkab, Sabtu 28 November 2020.
Pada laman tersebut juga disebutkan mengenai komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal protokol kesehatan.
Seperti diketahui jika pada 9 Desember 2020 akan dilaksanakan Pilkada serentak. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota kali ini akan berlangsung di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia.
Baca Juga: Soal Pemangkasan Libur Akhir Tahun 2020 dan Cuti Bersama, Ini Update Info Pengumumannya
SKB 3 Menteri yang Direvisi