Kapolri Jendral Pol Idham Azis Batal Pensiun? Simak 5 Fakta Ini

- 3 Desember 2020, 09:03 WIB
Kapolri Jendral Polisi Idham Azis
Kapolri Jendral Polisi Idham Azis /

ALASAN PERLUNYA DIPERPANJANG JABATAN

Perpanjangan masa Jabatan Idham Azis sebagai Kapolri selama setahu lagi sangat memungkinkan didalam situasi saat ini. Hal itu diperbolehkan berdasakan Undang-Undang yang mengaturnya.

 “Di Undang-Undang Kepolisian itu kan boleh diperpanjang dinas aktif seseorang kepolisian dan itu punya keahlian,” tambah Boyamin, dalam tayangan AIMAN di Kompas TV, Senin 30 November 2020.

Bahkan kata dia secara gamblang mendukung perpanjangan masa jabatan Idham Azis sebagai Kapolri setahun kedepan.

“Saya pada posisi sekarang masih mendukung itu pak Idham Azis untuk satu tahun dinas Aktif, sehingga terus jadi Kapolri setahun, minimal itu,” tegas Boyamin.

Baca Juga: Bentuk KPCPEN, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Optimis Menuju Kebangkitan Ekonomi

MASIH BELUM LAMA MENJABAT KAPOLRI

Ada beberapa alasan yang menguatkan Idham untuk bisa diperpanjang dari jabatannya, salah satunya melihat gonjang-ganjing di internal Polri.

Selain itu masih pendeknya masa jabatan Idham Aziz juga menjadi salah satu alasan perpanjangan masa dinasnya.

“Pak Idhams Azis kan baru sebentar jadi Kapolri, jadi belum bisa membuat sistem yang bagus yang bisa diwariskan oleh beliau, apa pun ketegasan ini perlu diperpanjang satu tahun untuk menuntaskan semua,” tutunya.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah