ALASAN PERLUNYA DIPERPANJANG JABATAN
Perpanjangan masa Jabatan Idham Azis sebagai Kapolri selama setahu lagi sangat memungkinkan didalam situasi saat ini. Hal itu diperbolehkan berdasakan Undang-Undang yang mengaturnya.
“Di Undang-Undang Kepolisian itu kan boleh diperpanjang dinas aktif seseorang kepolisian dan itu punya keahlian,” tambah Boyamin, dalam tayangan AIMAN di Kompas TV, Senin 30 November 2020.
Bahkan kata dia secara gamblang mendukung perpanjangan masa jabatan Idham Azis sebagai Kapolri setahun kedepan.
“Saya pada posisi sekarang masih mendukung itu pak Idham Azis untuk satu tahun dinas Aktif, sehingga terus jadi Kapolri setahun, minimal itu,” tegas Boyamin.
Baca Juga: Bentuk KPCPEN, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Optimis Menuju Kebangkitan Ekonomi
MASIH BELUM LAMA MENJABAT KAPOLRI
Ada beberapa alasan yang menguatkan Idham untuk bisa diperpanjang dari jabatannya, salah satunya melihat gonjang-ganjing di internal Polri.
Selain itu masih pendeknya masa jabatan Idham Aziz juga menjadi salah satu alasan perpanjangan masa dinasnya.
“Pak Idhams Azis kan baru sebentar jadi Kapolri, jadi belum bisa membuat sistem yang bagus yang bisa diwariskan oleh beliau, apa pun ketegasan ini perlu diperpanjang satu tahun untuk menuntaskan semua,” tutunya.