MALANG TERKINI – Senin, 16 November 2020 Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jend. Polisi Idham Azis mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
Mereka adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.
Bukan tanpa sebab, Kepala Divisi Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan jika pencopotan tersebut sebagai sanksi bagi kedua Kapolda yang tidak menegakkan aturan protokol kesehatan (prokes) virus corona di area kekuasaannya
Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta, Wagub DKI Jakarta Beri Penjelasan.
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya. Kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat," ujar Argo, seperti dikutip MalangTerkini.com dari Antaranews.com Senin, 16 November 2020.
Mereka adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana yang digantikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. M Fadlil Imran.
Dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang digantikan oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Irjen Nana, sapaan Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, akan mendapatkan jabatan baru sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri.
Sementara itu Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy akan dimutasi ke Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat Satu.