"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas lima tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ucap Habib Muannas dalam unggahan video di akun Twitter-nya @muannas_alaidid, dikutip MalangTerkini.com.
“Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orangtua kita, guru kita, habib Lutfi bin Yahya," lanjutnya.***