Pada postingan tersebut, Muannas mengunggah sebuah video yang berisi pernyataannya mengenai ancaman pidana terhadap Ustad Maheer.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas lima tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ucap Habib Muannas dalam unggahan video di akun Twitter-nya @muannas_alaidid, dikutip MalangTerkini.com.
“Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orangtua kita, guru kita, habib Lutfi bin Yahya," lanjutnya