Isi Lengkap Surat Edaran Menaker Tentang Hak Uang Lembur Buruh yang Masuk Saat Pilkada Serentak

- 8 Desember 2020, 08:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /dok. Kemenaker

MALANG TERKINI – kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur hak buruh untuk mendapatkan uang lembur saat bekerja tanggal 9 Desember 2020.

Buruh atau pekerja yang masih bekerja di hari pemunguntan suara Pilkada Serentak 2020 akan mendapatkan uang lembur.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Baca Juga: Hore! Buruh yang Masuk Kerja Saat Pilkada Serentak Bakal Dapat Uang Lembur

Baca Juga: Kondisi Terkini Menaker Ida Fauziyah Setelah Dinyatakan Positif Covid-19

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, hari Senin 7 Desember 2020.

Bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada Serentak juga punya hak mendapatkan uang lembur.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Berikut adalah isi lengkap dari Surat Edaran yang ditandatangani pada 7 Desember 2020 tersebut:

Baca Juga: Tahapan Daftar Kartu Prakerja Secara Offline, Kapan Pendaftaran Gelombang 12 Dimulai?

SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M/14/HK.04/XII/2020 TENTANG HARI LIBUR BAGI PEKERJA/BURUH PADA HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional, maka perlu memberikan penjelasan sebagai berikut;

1. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 ditetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

2. Hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya pemilihan dimaksud disebut pemilihan kepala daerah atau disingkat Pilkada).

3. Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada angka 3, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti angka 4 tersebut diatas.

Berkaitan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota di wilayah Saudara.

Baca Juga: BPUM, UMKM, Kartu Prakerja dan BST Diperpanjang Sampai 2021

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Menteri Ketenagakerjaan

Repulik Indonesia,

Ida Fauziya.***

 

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah