Tata Cara Pencoblosan pada Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi Covid-19

- 9 Desember 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Anis Efizudin/Antara

MALANG TERKINI -  KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah terbit Nomor 13 Tahun 2020, tentang Sistem Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Hari ini, 9 Desember 2020 akan tetap diselenggarakan Pilkada Serentak 2020 meski dalam masa pandemi Covid-19.

Pilkada serentak 2020 digelar di 270 daerah, di antaranya 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten akan memilih kandidat bakal calon kepala daerah.

Baca Juga: Meski Tidak di Daerah yang Lakukan Pilkada, Buruh yang Masuk Tetap Berhak Dapat Uang Lembur

Berprinsip pada hal itu KPU (Komisi Pemilohan Umum) akan memperketat protokol kesehatan pada pemilu serentak, Rabu 9 Desember 2020.

Sebagaimana MalangTerkini.com melansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Simak, Berikut 6 Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19"

Demi kelancaran berlangsungnya Pemilu 2020 hari ini, maka masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti tata cara terlebih mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Simak tata cara pencoblosan Pilkada 2020 dalam masa pandemi

1. Saat datang pemilih diwajibkan untuk mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre masuk ke lokasi TPS.

2. Saat pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.

3. Pemilih mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, lalu duduk di bangku antrean serta langsung menuju bilik suara jika sudah diberi kesempatan giliran mencoblos oleh Ketua KPPS.

4. Saat setelah mencoblos, pemilih diharapkan langsung melepas satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari sebagai tanda telah memilih.

5. Pemilih melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan oleh petugas.

6. Pemilih wajib kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Kemudian jika pemilih sudah menunaikan hak suaranya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing supaya tidak memunculkan kerumunan di sekitar lokasi TPS.

Baca Juga: Isi Lengkap Surat Edaran Menaker Tentang Hak Uang Lembur Buruh yang Masuk Saat Pilkada Serentak

Dalam hal ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menyiapkan cara atau skenario dalam kondisi darurat seperti pakaian hazmat yang diperuntukan bagi para petugas KPPS.

Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona jika ada pemilih yang mendadak pingsan atau terjatuh ketika di lokasi TPS karena diduga terpapar Covid-19.

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PJMnews, KPU telah memepersiapkan satu bilik suara khusus untuk pemilih yang terindikasi memiliki suhu badan diatas 37,3 derajat celcius.

Penerapan protokol kesehatan ini dibuat untuk memperketat dan mengantisipasi kondisi. Serta adanya beberapa terobosan di lokasi TPS yang dilakukan KPU bertujuan untuk upaya menjaga kesehatan pemilih di masa pandemi Covid-19 ini.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah