MALANG TERKINI – kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur hak buruh untuk mendapatkan uang lembur saat bekerja tanggal 9 Desember 2020.
Buruh atau pekerja yang masih bekerja di hari pemunguntan suara Pilkada Serentak 2020 akan mendapatkan uang lembur.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Baca Juga: Hore! Buruh yang Masuk Kerja Saat Pilkada Serentak Bakal Dapat Uang Lembur
Baca Juga: Kondisi Terkini Menaker Ida Fauziyah Setelah Dinyatakan Positif Covid-19
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, hari Senin 7 Desember 2020.
Bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada Serentak juga punya hak mendapatkan uang lembur.
“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.
Berikut adalah isi lengkap dari Surat Edaran yang ditandatangani pada 7 Desember 2020 tersebut: